Lapor Mas Wapres Diisengin Warga, Kantor Komunikasi Kepresidenan: Laporan Main-main
Kantor Komunikasi Kepresidenan mengungkapkan, banyak masyarakat yang membuat laporan main-main di layanan Lapor Mas Wapres
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Layanan 'Lapor Mas Wapres' disebut belum dimanfaatkan secara serius oleh masyarakat. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan, banyak masyarakat yang iseng dalam membuat laporan.
Hasan menyebut laporan yang disampaikan masyarakat hanya main-main.
"Ya karena sistemnya sedang dibuat dan dimatangkan, karena banyak yang iseng ya. Bahkan, dari teman-teman itu banyak yang iseng, hanya sekadar untuk mengucapkan, menyampaikan laporan-laporan main-main," ujar Hasan di Gedung Kriya Bhakti, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Datangi Posko Lapor Mas Wapres, KTKI Adukan Keppres dan Kebijakan Menkes Budi Gunadi Sadikin
"Ada juga yang iseng dan mereka ngaku sendiri kan," sambungnya.
Hasan mengatakan, nomor pengaduan Lapor Mas Wapres kini didesain untuk memformat orang-orang yang iseng. Dengan demikian, kata dia, laporan yang masuk adalah laporan yang valid saja sehingga bisa ditindaklanjuti pemerintah.
"Jadi kita membuatkan formatnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Jadi kita ingin laporan-laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid sehingga kita bisa tindak lanjuti," imbuhnya.
Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" merupakan inisiatif yang digagas oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang diluncurkan pada Senin, 11 November 2024.
Tujuan utama dari layanan ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan keluhan dan masalah yang mereka hadapi terkait pelayanan publik. Layanan ini juga diharapkan dapat menjadi saluran efektif bagi warga negara dalam mencari solusi terhadap berbagai masalah administratif dan sosial yang dihadapi masyarakat.
Pada hari pertama layanan dibuka, sebanyak 55 aduan diterima dari masyarakat berbagai daerah di Indonesia, mulai dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) hingga Surabaya, Makassar, hingga Manado. Meskipun layanan ini baru dimulai, beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian besar pengadu merasa senang dengan sikap petugas yang ramah dan terbuka.
Istana Tegaskan 'Lapor Mas Wapres' Bukan Inisiatif Gibran: Ini Program Pemerintahan Presiden Prabowo
Istana Kepresidenan melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan memastikan kalau program 'Lapor Mas Wapres' bukan semata inisiatif dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: AHY akan Tindaklanjuti Pengaduan yang Masuk di Lapor Mas Wapres Meski Tak Mudah Urus Persoalan Tanah
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura mengatakan, program tersebut sudah dibahas dan disepakati bersama pemerintah.
"Maksud tujuan Lapor Mas Wapres ini disampaikan ini sebenarnya masyarakat tidak perlu dijelaskan lagi, ini bukan hanya program dari mas Wapres, ini adalah program pemerintah," kata Prita saat jumpa pers di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Dengan begitu, kata Prita, program yang diklaim menjadi wadah untuk melapor keluhan ini berarti juga milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Tak hanya itu, Kementerian/Lembaga terkait juga masuk dalam inisiasi program tersebut.
"Yang artinya, di sini ada Presiden Prabowo, ada mas Wapres Gibran Rakabuming Raka, ada juga berbagai jajaran pemerintahan yang ada di dalam program lapor mas Wapres," kata dia.
Pasalnya, kata dia, program tersebut bukan hanya untuk mengadukan keluhan kepada Wapres, melainkan juga akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, Prita memastikan kalau pemerintah termasuk Prabowo Subianto turut mengetahui program tersebut.
"Ini untuk membuka kanal pengaduan langsung masyarakat karena memang ingin mendengarkan langsung masyarakat ingin mendengarkan langsung apa isu aspirasi masyarakat, pengaduan masyarakat sekaligus juga berfungsi dua menjadi satu input mengambil kebijakan strategis," kata dia.
Baca juga: Istana: Program Lapor Mas Wapres Catat Keluhan Warga soal Pendidikan hingga Sengketa Tanah
Pernyataan dari Prita ini seraya merespons ungkapan dari Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, Prasetyo menyebut, sejauh ini belum ada arahan atau masukan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait program tersebut.
"Kalau (arahan dari Prabowo) secara langsung, tidak ya. Kalau bentuk (programnya) ya dari Pak Wapres," kata Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Meski begitu, kata Prasetyo, program yang mewadahi aduan dari masyarakat secara luas itu sejalan dengan apa yang dikedepankan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Pemerintah pada dasarnya memang menginginkan kalau masyarakat bisa secara langsung mengeluhkan apa yang menjadi permasalahannya.
"Tapi bagi kami, itu semangat yang baik. Pemerintah ini ingin mendengarkan semua, membuka sekat-sekat komunikasi pemerintah dengan masyarakat secara langsung," ujar Prasetyo.
Atas hal tersebut, Inisiatif yang diluncurkan oleh Gibran Rakabuming Raka itu layak untuk didukung.
Pasalnya, Gibran selaku pemimpin negara telah membuka wadah komunikasi antara masyarakat dengan pemerintahnya.
"Sebagaimana beliau (Prabowo) sampaikan, kita musti meninggalkan hal-hal feodal dan birokratis itu karena karena beban masalah masyarakat tidak direspon dengan cepat. Saya kira semangatnya bagus sekali," tandasnya.
Diberitakan, program 'Lapor Mas Wapres' yang diinisiasi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi dibuka untuk masyarakat umum, pada Senin (11/11/2024).
Baca juga: Istana Tegaskan Lapor Mas Wapres Bukan Inisiatif Gibran: Ini Program Pemerintahan Presiden Prabowo
Dengan adanya program ini, maka setiap masyarakat yang memiliki kendala terhadap urusannya bisa mengadu ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Setwapres juga memberikan sarana lain untuk warga yang pengin mengadu dengan menghubungi kontak WhatsApp 081117042207.
Kendati demikian, Setwapres menerapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu. Adapun perhari mereka hanya memberi jatah 50 orang untuk melayangkan aduan. (Tribunnews/Kompas.com)