Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemangku Kepentingan Industri Hasil Tembakau di Jawa Tengah Bicara Dampak Polemik PP 28 Tahun 2024

Polemik mengenai regulasi industri hasil tembakau (IHT) masih menjadi sorotan akibat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
zoom-in Pemangku Kepentingan Industri Hasil Tembakau di Jawa Tengah Bicara Dampak Polemik PP 28 Tahun 2024
Istimewa
Acara Ruang Rembuk dengan tema Dampak Polemik Regulasi Nasional Terhadap Ekosistem Pertembakauan Jawa Tengah digelar di Kulonuwun Kopi, Kamis (14/11/2024). 

“Kalau saya ngomong pekerja di Jawa Tengah, masih banyak juga pekerja yang ikut RTMM. Total tenaga kerja RTMM di Jawa Tengah 99.177 orang per Mei 2024 dengan 90 persen itu perempuan, para perempuan ini justru menjadi tulang punggung perekonomian keluarga, karena kebanyakan suami mereka tukang ojek, tukang bangunan dan tidak ada kepastian bekerja,” kata Andreas dalam diskusi itu.

Andreas menuturkan keterlibatan para pekerja di sektor tembakau dalam perumusan kebijakan ini sangatlah minim. Padahal, masih kata Andreas, para pekerja di sektor padat karya inilah yang akan paling berdampak dari PP 28/2024 tersebut.

“Kita tolak Rancangan Permenkes ini, karena industri tembakau adalah sektor padat karya. Dampak kebijakan ini kepada para pekerja itu jangka panjang, jadi pekerja akan merasakan beberapa tahun aturan ini terlaksana. Saya ambil contoh, PP 109/2011, efek terhadap pekerja baru terjadi di tahun 2014-2015, waktu itu anggota RTMM seluruh Indonesia berkurang sebanyak kurang lebih 60.000 orang,” kata dia.

Andreas juga menegaskan, regulasi terkait dengan fiskal akan langsung berdampak kepada para pekerja di industri tembakau.

“Saya mau sampaikan, kalau regulasi terkait dengan fiskal, kita akan all-out karena langsung terdampak ke pekerja. Karena jika margin perusahaan makin kecil, otomatis biaya akan ditekan dan yang menjadi sasaran utama adalah tenaga kerja. Karena upah setiap tahun itu naik, jadi perusahaan cenderung mengurangi jumlah karyawan,” ujarnya.

PP 28/2024 diharapkan bisa menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan

Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono yang juga hadir dalam forum diskusi ini, menyoroti kebijakan terkait industri tembakau dalam beberapa waktu terakhir.

Berita Rekomendasi

“Luas lahan tembakau di Jawa Tengah itu ada 18.150 hektar, jadi cukup besar. Jadi sebagian besar jumlah petani tembakau itu ada di Jawa Tengah. Apakah ada regulasi dari pemerintah yang melindungi tembakau dan industri termasuk petaninya? Saya bisa katakan tidak ada perlindungan,” mulai Dwijo mengungkapkan keresahannya.

Ia mengambil contoh Undang-undang No.19 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani, yang menurutnya di lapangan tidak ada perlindungan untuk para petani tembakau, khususnya di Jawa Tengah yang memiliki lebih dari 450.000 petani tembakau.

“Sama sekali tidak ada perlindungan kepada para petani. Harusnya ada turunan dari masing-masing peraturan Pemda setempat. Jadi di hulu sangat lemah untuk perlindungan petani tembakau, di hilir perusahaan juga ditekan terus oleh pemerintah. Jadi peraturan PP 28 tahun 2024 ini untuk apa?” tanya Dwijo.

Sebagai Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo juga mengkhawatirkan tentang keberlangsungan sektor tembakau di Indonesia.

“Ngomongin Rokok, itu bukan lokal atau nasional, tapi internasional. Kebutuhan tembakau kita 316.000 ton, yang dihasilkan adalah 218.000 ton, kurangnya itu kita impor. Kemudian jika dihubungkan dengan siklus ekonomi dan politik global, lama-lama tembakau yang tadinya dikelola 99 persen petani, kemudian datang dari negara lain, beli tanah dan menjadikannya sebagai industri tembakau, selesai itu kehidupan para petani,” jelasnya lagi.

Dwijo juga mengungkapkan regulasi penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada rancangan Permenkes akan mengakibatkan beberapa dampak pada ekosistem pertembakauan Jawa Tengah.

“Rokok polos ini mematikan kreativitas kita, padahal kita punya undang-undang HAKI. Jadi ini berbahaya. Kalau tujuan RPMK ini untuk menekan jumlah perokok, 70 juta perokok di Indonesia, nyatanya jumlah tersebut terus naik setiap tahun. Jadi harus dikaji kembali agar jelas dan bisa berimbang kepada ekosistem pertembakauan di Jawa Tengah,” pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas