Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Ahli Sebut Rekaman CCTV yang Diajukan Jessica Bukan Bukti Baru
Ahli Digital Forensik dari Mabes Polri Muhammad Nuh Al-Azhar menyebut rekaman CCTV yang diajukan Jessica di sidang PK bukanlah bukti baru.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih walk out dari ruang sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan Ahli dalam sidang PK Kasus Kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. | Ahli Digital Forensik dari Mabes Polri Muhammad Nuh Al-Azhar menyebut rekaman CCTV yang diajukan Jessica di sidang PK bukanlah bukti baru.
Selain itu Bostam juga menyebut, sidang PK ini merupakan hak dari kliennya untuk menunjukkan novum atau bukti baru yang telah didapatkan.
Alhasil Bostam beserta Jessica pun memutuskan keluar dari ruang sidang meski pada saat itu Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap mengizinkan dua ahli yang dihadirkan Jaksa tetap memberi keterangan di persidangan.
"Yang Mulia karena kami keberatan, kami memutuskan untuk Walk Out," jelas Bostam.
Adapun dalam sidang ini, Jaksa menghadirkan dua ahli yakni Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Shela Octavia)
Baca berita lainnya soal Kopi Sianida.
Berita Rekomendasi