Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Uang Tunai dan Aset Senilai Rp 16 Miliar dari Tersangka DPO A dan Istrinya Inisial D

Polisi melakukan penyitaan uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar dari tersangka DPO A dan istrinya inisial D.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Sita Uang Tunai dan Aset Senilai Rp 16 Miliar dari Tersangka DPO A dan Istrinya Inisial D
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Kemudian, Polisi kembali menyita sejumlah aset dari tersangka D soal judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Dari hasil pengembangan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M.

D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.

Polisi menyita uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincianRp 2.075.299.000, ⁠3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600).

Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.

Berita Rekomendasi

Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas