Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT, Eks Penyidik KPK: Koruptor Tertawa!

Yudi Purnomo menyebut koruptor akan tertawa karena pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test capim KPK soal hilangkan OTT.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT, Eks Penyidik KPK: Koruptor Tertawa!
kolase Tribunnews
Johanis Tanak, pimpinan KPK terpilih pengganti Lili Pintauli Siregar, kini maju lagi jadi calon pimpinan KPK. Yudi Purnomo menyebut koruptor akan tertawa karena pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test capim KPK soal hilangkan OTT karena tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut koruptor akan tertawa karena pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) KPK.

Di mana Johanis Tanak mengatakan ingin menghilangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Menurut Yudi, pernyataan itu merupakan bentuk siasat Tanak untuk mengambil hati Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Itu hanya strategi Tanak ingin mengambil hati DPR. Tapi pernyataan ini berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Koruptor akan tertawa," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Yudi yang sudah makan asam garam dalam OTT saat di KPK menyatakan, tidak mungkin OTT dihapuskan karena hal itu merupakan cara efektif menangkap basah para koruptor yang melakukan transaksi suap dengan adanya barang bukti berupa uang atau alat bukti lainnya pada saat OTT.

"Menangkap koruptor itu menggunakan dua cara, yaitu penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. Kalau satu hilang, yaitu OTT, maka KPK akan pincang," katanya.

Baca juga: Capim KPK Asal Polri Setuju OTT Dilanjutkan: Tak Perlu Banyak, tapi Selektif

Menurut mantan ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini, OTT dasar hukumnya jelas dan diatur dalam kewenangan KPK serta sesuai KUHAP.  

Berita Rekomendasi

Bahkan sejak KPK dilemahkan pun sampai saat ini, OTT tetap ada walau jumlahnya tidak banyak, tetapi membuktikan bahwa OTT masih diperlukan dalam memberantas korupsi.

"Jadi tidak mungkin OTT dihapuskan, kalau pun dihilangkan DPR saat merevisi UU KPK yang melemahkan KPK tentu akan menegaskan KPK tidak bisa OTT," ujar Yudi.

Menurut Yudi, sah-sah saja Tanak melakukan itu karena memang Komisi III DPR yang akan memilih di mana lima orang yang meraih suara terbanyak akan menjadi pimpinan KPK. 

Namun, bagi Yudi, seharusnya DPR memahami strategi yang sedang dimainkan oleh Tanak.

"Justru kali ini Komisi III DPR saya yakini mencari pimpinan KPK yang visi dan misi dalam memberantas korupsi menuju Indonesia Emas 2045 sesuai dengan Presiden Prabowo yang ingin korupsi dicegah dengan perbaikan sistem dan digitalisasi serta penegakan hukum yang tegas dan keras. Dan OTT adalah salah satu instrumen penegakan hukum yang tegas dan keras tersebut," katanya.

Baca juga: Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Capim KPK Johanis Tanak Bilang Ingin Hapus OTT

Diberitakan sebelumnya, ide capim KPK Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III DPR RI.

Mulanya Tanak berbicara perihal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas