Menko Yusril Jelaskan Status Mary Jane: Bukan Bebas, Singgung Kemungkinan Grasi
Menko Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal status hukum terpidana mati Mary Jane Veloso.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Yusril Izha Mahendra - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal status hukum terpidana mati Mary Jane Veloso.
Namun Mary Jane terhindar dari regu tembak pada menit terakhir pada tahun 2015.
Hal ini setelah para pejabat Filipina meminta Joko Widodo (Jokowi) presiden Indonesia kala itu, untuk membiarkannya bersaksi melawan anggota cincin penyelundupan manusia dan narkoba.
Diketahui Indonesia memiliki undang-undang anti-narkotika yang keras dan telah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk dua warga Australia, yang merupakan pemimpin cincin perdagangan Bali Nine, pada tahun 2015.
(Tribunnews.com/Milani/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi