Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mary Jane Bahagia Akan Dipulangkan ke Filipina: Saya Sudah Tunggu Berita Ini Sejak Lama

Kepala LPP Kelas II B Yogyakarta, Evi Loliancy menyebut, Mary Jane Veloso bahagia mendengar kabar dirinya akan dipulangkan ke Filipina.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mary Jane Bahagia Akan Dipulangkan ke Filipina: Saya Sudah Tunggu Berita Ini Sejak Lama
AFP/Tarko Sudiarno
Petugas sipir penjara menyaksikan terpidana mati Mary Jane Veloso berjalan mengenakan pakaian tradisional Indonesia di perayaan Hari Kartini di Lapas Perempuan Yogyakarta pada 21 April, 2015. Kepala LPP Kelas II B Yogyakarta, Evi Loliancy menyebut, Mary Jane Veloso bahagia mendengar kabar dirinya akan dipulangkan ke Filipina. 

Dia mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," ujarnya.

Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari presiden Filipina," kata Yusril.

Berita Rekomendasi

Yusril menambahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.

Yusril mengungkapkan, beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. 

Pembahasan juga telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin. 

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," terang Yusril.

Selain Filipina, Yusril menyebut ada negara yang telah mengajukan pemindahan napi, yakni Australia dan Prancis. 

"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Yusril.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Tujuh Pesan Mary Jane dari Balik Jeruji Besi.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian)(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas