Sahbirin Noor Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Terancam Dijemput Paksa
Sahbirin Noor alias Paman Birin terindikasi mangkir lagi dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin terindikasi mangkir lagi dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Jumat (22/11/2024) sore ini, politikus Partai Golkar itu belum menyampaikan kabar kepada KPK apakah akan datang memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk saksi saudara SN sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir, pun menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ini adalah kali kedua Paman Birin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang pernah membelitnya sebagai tersangka.
Panggilan pertama dilayangkan kepada Sahbirin Noor pada Senin (18/11/2024).
Berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang, baik saksi maupun tersangka, apabila dipanggil hingga dua kali dan tidak hadir tanpa keterangan, maka dia bisa dihadirkan secara paksa.
Pasal tersebut berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Lantas, apakah kira-kira KPK akan menjemput paksa Sahbirin Noor?
"Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut," kata Tessa.
"Walaupun secara normatif, di mekanisme aturan saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan," kata Tessa lagi.
Tessa kemudian turut menjawab rumor yang menyebut KPK sedang berusaha mencari keberadaan Paman Birin.
Jubir KPK berlatar belakang pensiunan Polri ini tidak memberi pernyataan secara pasti. Kata dia, terkait hal itu akan disampaikan pada perkembangan berikutnya.
"Apakah benar tim saat ini sedang mencari keberadaan SN? Bisa iya dan bisa tidak. Kalaupun benar, saya juga tidak bisa menginformasikan kepada teman-teman. Kita tunggu saja, tentunya beberapa hari ke depan kalau seandainya memang ada update terkait hal tersebut kita akan sampaikan," ujarnya.
Adapun kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan giat operasi senyap dimaksud, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor alias Paman Birin mulanya diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, belakangan status tersangka Paman Birin telah gugur. Itu karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Paman Birin.
Terkini, Sahbirin Noor telah mengajukan pengunduran diri dari kursi jabatan gubernur Kalsel kepada Presiden Prabowo Subianto.