Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Penetapan UMP 2025 Mundur: Menteri Ketenagakerjaan Menanti Arahan Presiden Prabowo

Yassierli akan bertemu langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan final terkait formula penetapan UMP.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi salah satu isu yang paling dinanti pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Yassierli, menyatakan proses pembahasan mengenai UMP masih berjalan intensif dan diharapkan menghasilkan keputusan terbaik.

"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli saat ditemui usai hadiri pembukaan Jaknaker Expo di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Yassierli akan bertemu langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan final terkait formula penetapan UMP.

Dirinya berharap, dengan upayanya menghadap Presiden Prabowo maka akan mendapatkan arahan yang baik untuk membuat ketetapan.

"Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari beliau. Cukup ya?" kata Yassierli.

Dengan begitu, Yassierli meminta publik untuk menunggu perihal apa yang nantinya diputuskan pemerintah terhadap angka minimum untuk upah.

Berita Rekomendasi

"Tidak, tidak. Tunggu ya, tunggu, tunggu. Sabar," ucapnya.

Sebelum Desember 2024

Sebelumnya, Yassierli memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan.

Yassierli menjelaskan, penetapan UMP akan keluar sebelum Desember 2024 karena upah minimum ini nantinya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Harus (keluar sebelum Desember)."

"Karena harus berlaku 1 Januari 2025," kata Yassierli ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Sesudah kami keluar dengan peraturan menteri, harus keluar nanti (upah minimum provinsi dari) gubernur dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukannya. Kemudian nanti ada upah minimum Kota Kabupaten," lanjutnya.

Untuk formula penetapan yang digunakan, ia mengatakan pemerintah akan merujuk pada rumus penghitungan yang sudah dipahami.

Baca juga: Kapan Kenaikan UMP 2025 Diumumkan? Ini Bocorannya dari Menaker

Sayangnya, Yassierli tidak menjelaskan secara detail formula apa itu yang sudah dipahami.

Yassierli hanya mengatakan penetapan masih menggunakan formula yang sudah dipahami karena jika harus membuat yang baru, pemerintah tak punya banyak waktu untuk melakukan perumusan.

Oleh karena itu, untuk penetapan upah minimum 2025 akan dianggap sebagai pengecualian.

"Kami ketika bicara dengan buruh dan pengusaha, kita katakan 2025 ini pengecualian. Pengecualian dalam artian pengecualian kan keputusan MK juga baru dan kita gak punya banyak waktu untuk melakukan studi lebih dalam, kajian akademis," ujarnya.

Ia hanya mengisyaratkan jika dalam formula tersebut ada konstanta yang sekiranya perlu diperluas, maka pemerintah bisa melakukan perluasan.

"Tinggal kalau di situ ada konstanta konstantanya mungkin kita bisa perluas. Kalau kita keluar dengan sebuah rumusan acuan yang baru, nanti panjang lagi diskusinya," tukasnya.(*)

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas