Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah: Kejar-kejaran 3 Jam, Kamuflase Pakai Rompi Polantas
Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa proses penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam OTT tidak mudah.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur menjelaskan bahwa proses penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak mudah.
Asep mengatakan, Rohidin Mersyah berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk menuju Bengkulu Utara dan arah Padang, Sumatra Barat.
"Tidak semudah apa yang dipikirkan. Pada saat itu, saudara RM (Rohidin Mersyah) tidak ada di tempat, tetapi kami memantau dan ketika dia kembali, kami ingin menangkapnya."
"Namun, dia pergi ke arah Padang, itu ke arah Bengkulu Utara. Sekitar tiga jam kami saling kejar," tutur Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Setelah itu, Rohidin Mersyah dibawa penyidik KPK ke Mapolres Bengkulu.
"Tiba di sana kemudian dilakukan pemeriksaan sampai pagi," sambung Asep.
Namun, sejak pagi sudah banyak massa berkumpul yang merupakan simpatisan Rohidin.
Oleh sebab itu, penyidik harus mencari tempat yang lebih aman.
"Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan dari orang-orang, termasuk juga personel kami di KPK dan orang-orang yang akan dibawa atau personel-personel yang ada dibawa ke sini sebanyak 8 orang."
"Itu harus kita selamatkan gitu, ya, jangan sampai misalkan di jalan diambil dan lain-lain oleh para pendemo," ujarnya.
Atas dasar itu, Rohidin Mersyah akhirnya dipakaikan seragam polisi lalu lintas (polantas) saat dibawa KPK ke Bandara Fatmawati Soekarno guna mengelabui massa.
Baca juga: Dr. H. Rohidin Mersyah
"Nah, yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu kemudian dipinjamkanlah rompinya di sana dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ."
"Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi hanya ketika keluar, kemudian ketika dalam kerumunan," ucap Asep.
Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada hari Minggu kemarin.
Alex, menyampaikan dari OTT ini juga diamankan dua tersangka lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF)
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex kepada para awak media.
Ia menyebut, Rohidin juga diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak bulan November 2024 ini.
Selanjutnya, sambung Alex, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar.
Uang tersebut dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Total uang tersebut meliputi temuan, yakni:
a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.
b. Uang tunai sejumlah Rp 120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.
c. Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil milik RM.
d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)