Duduk Perkara Keponakan Megawati Diduga Terseret Kasus Judi Online, Sosok Ini yang Beri Rekomendasi
Sejumlah elite PDIP mengaku tidak mengenal Alvin Jabarti Kiemas yang disebut sebagai keponakan Megawati.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Alwin Jabarti Kiemas, dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Alwin Jabarti Kiemas merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Alwin Jabarti Kiemas keponakan Almarhum Taufiq Kiemas suami Megawati, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Benar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Alwin ditetapkan menjadi tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinsial AJ.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan peran dari tersangka AJ.
“Dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Inisial AK dan AJ,” kata Karyoto dalam kesempatan yang sama.
Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Ini sosok yang merekomendasikan keponakan Megawati
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang (T) merupakan orang yang merekrut AK dan Alwin Jabarti Kiemas sebagai sebagai staf ahli di Komdigi.
"Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ," ujar Irjen Karyoto.
Adapun, AK dan AJ berperan memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah.
"Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran jejak digital, Tony Tomang merupakan tim sukses pasangan calon (timses paslon) pada Pilpres 2024.
T juga menjabat Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan memimpin beberapa sektor ekonomi kreatif.
Bukan kader PDIP
Sejumlah elite PDIP mengaku tidak mengenal Alvin Jabarti Kiemas yang disebut sebagai keponakan Megawati.
Contohnya adalah, politisi senior, Andreas Hugo Parerira. Dia mengaku tidak pernah mendengar nama Alwin Jabarti Kiemas selama menjadi kader PDIP.
Selain itu, Andreas juga menyebut tidak ada nama keponakan Megawati yang bernama Alwin Jabarti Kiemas.
Dia pun menyebut beberapa keponakan Megawati seperti Puti Pramathana Puspa Seruni Paundrianagari Guntur Soekarnoputri atau Puti Guntur Soekarno dan Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno.
Adapun Puti merupakan anak dari kakak Megawati yaitu Guntur Soekarnoputra yang menikah dengan Henny Emilia Handayani.
Sementara, Romy merupakan anak dari kakak Megawati lainnya yaitu Rachmawati Soekarnoputri yang menikah dengan Martomo Pariatman Marzuki.
"Saya belum pernah dengar nama itu keponakan Ibu Mega. Juga belum pernah liat nongol wajahnya di tempat umum," jelasnya kepada Tribunnews.com, Senin (25/11/2024).
"Keponakan ibu (Megawati) ya Mbak Puti dan Romy Soekarno," sambung Andreas.
Selain Puti dan Romy, Andreas menyebut Megawati juga memiliki keponakan lainnya. Namun, dia tidak menghafal namanya.
"Ada yang lain-lain (keponakan Megawati) yang saya tahu tapi tidak hafal nama," tuturnya.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy juga membantah bahwa Alwin adalah keluarga Megawati atau kader PDIP.
"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).
Ronny menilai, ada upaya mendiskreditkan PDIP saat masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.
"Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan melaporkan akun media sosial yang mengaitkan Alwin dengan PDIP.
"Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan," ucap Ronny.
Senada, juru bicara PDIP, Chico Hakim juga tidak mengenal sosok Alvin Jabarti Kiemas.
"Saya tidak kenal," kata Chico dikutip dari Kompas.com, Senin.
24 orang jadi tersangka, ini perannya
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Irjen Pol Karyoto.
Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangkar AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Lalu ada D dan E ,serta T.
Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tidak terblokir oleh Komdigi.
“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Karyoto.
Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000, barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC, 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Baca juga: PDI Perjuangan: Tersangka Kasus Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keluarga dan Kader
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.