Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hasil Audit BPK Bukan Syarat Penetapan Tersangka

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung, Rony Agustinus mengatakan BPK tak harus menjadi syarat penetapan tersangka. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hasil Audit BPK Bukan Syarat Penetapan Tersangka
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pihak Kejagung dalam sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rony Agustinus mengatakan BPK tak harus menjadi syarat penetapan tersangka. 

Adapun hal itu disampaikan Rony pada sidang praperadilan Tom Lembong agenda kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

"Tanggapan pemohon menurut putusan MK Nomor 21 Tahun 2016 bahwa laporan dari hasil BPK bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Rony dalam persidangan. 

Ia melanjutkan sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan BPK RI syarat menetapkan seseorang menjadi tersangka. 

"Berdasarkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2016. Syarat untuk melakukan penetapan tersangka adalah berdasarkan bukti permulaan yang dimaknai minimal dua alat bukti," kata Rony. 

Kemudian dikatakannya BPKP juga diakui sebagai salah satu lembaga atau auditor yang berwenang dan menghitung kerugian negara.

Baca juga: Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang

Berita Rekomendasi

"Hal itu sejalan dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dari tahap pertama sampai kasasi yang membuktikan unsur merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP," kata Rony. 

"Kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah sah. Semakin diperkuat dengan Peraturan Presiden nomor 192 Tahun 2023," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Baca juga: Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasan Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Cacat Hukum

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Kini eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas