Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Lokasi TPS Secara Online, Cukup Siapkan NIK KTP dan Akses cekdptonline.kpu.go.id

Berikut cara cek lokasi TPS secara online pada Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan panduan mencoblos yang baik dan benar di TPS.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek Lokasi TPS Secara Online, Cukup Siapkan NIK KTP dan Akses cekdptonline.kpu.go.id
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 - Berikut cara cek lokasi TPS secara online pada Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan panduan mencoblos yang baik dan benar di TPS. 

9. Berikutnya lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.

10.Terakhir pemilih wajib mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 di TPS.

Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Ini Dampak dan Sanksi Bagi Pelaku dan Penerimanya pada Pilkada 2024

Perbedaan Warna Surat Suara pada Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 3 jenis surat suara. 

Pada masing-masing surat suara terdapat perbedaan warna berdasarkan jenis pemilihan untuk mempermudah pemilih dalam mengenali surat suara.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut perbedaan warna surat suara Pilkada 2024:

a. Merah Maroon: Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

b. Biru Muda: Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Berita Rekomendasi

c. Hijau Tosca: Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nantinya pemilih akan menerima dua jenis surat suara, tergantung tempat tinggalnya. 

Warga yang berasal dari Kabupaten, akan mendapatkan surat suara untuk calon gubernur dan calon bupati.

Sedangkan untuk warga kota hanya mencoblos untuk calon gubernur dan calon wali kota.

Baca juga: Pemilihan Kepala Daerah 2024, Aktivis: Jaga Pilkada Sebagai Anak Kandung Reformasi

Dokumen yang Harus Dibawa saat Pencoblosan ke TPS saat Pilkada Serentak 2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  2. Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).

Tanda atau Ciri Mencoblos Surat Suara yang Sah:

  • Apabila tanda coblosan terdapat pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, atau foto pasangan calon, nama pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
  • Coblosan lebih dari satu kali pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon tetap dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
  • Pemilih mencoblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
  • Tanda pencoblosan tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain,juga dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas