Ibu AKP Ulil Berharap AKP Dadang Dihukum Mati Setelah Hilangkan Nyawa Anaknya Secara Sadis dan Keji
Ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil, Christina Yun Abubakar berharap agar AKP Dadang Iskandar dihukum mati usai menembak AKP Ulil hingga meninggal.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil, Christina Yun Abubakar mengungkapkan harapannya soal hukuman yang diberikan kepada AKP Dadang Iskandar.
Diketahui, AKP Dadang adalah pelaku penembakan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Akibat penembakan tersebut, AKP Ulil pun meninggal dunia.
Menurut Christina, AKP Dadang telah menghilangkan nyawa anaknya dengan cara yang keji dan sadis.
Bahkan Christina menyebut tindakan AKP Dadang itu tidak berprikemanusiaan.
Atas dasar itulah, Christina pun menginginkan agar AKP Dadang mendapat hukuman yang setimpal atas kematian AKP Ulil.
Besar harapan Christina agar AKP Dadang ini mendapat hukuman mati atas perbuatannya itu.
"Harapan saya, karena anak saya sudah dihilangkan nyawanya dengan cara yang keji, dengan cara yang sadis, tidak berprikemanusiaan."
"Harapan saya ia (pelaku) mendapatkan hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati," kata Christina, dilansir Kompas TV, Selasa (26/11/2024).
Tampang Santai AKP Dadang Pakai Baju Tahanan Buat Geram Keluarga AKP Ulil
Terancam hukuman mati hingga dipecat dari Polri, raut wajah AKP Dadang Iskandar belakangan jadi perbincangan.
Dalam konferensi pers bersama Polda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024), pelaku kasus polisi tembak polisi turut dihadirkan.
Mengenakan baju tahanan biru, AKP Dadang Iskandar berdiri di belakang penyidik Polda Sumbar dengan tangan diborgol.
AKP Dadang Iskandar tampak menyimak uraian dari penyidik Polda Sumbar.
Baca juga: Nasib AKP Dadang Buntut Tembak Mati AKP Ulil, Menko Polkam Budi Gunawan: Hukuman Seberat-beratnya
Dia juga terus melihat ke arah awak media dengan tatapan tajam.
Sikap santai yang ditunjukkan AKP Dadang Iskandar itu belakangan disorot keluarga korban.
Paman AKP Ryanto Ulil Anshar, Danial Fery Mangin tampak kesal saat melihat perangai pelaku yang seolah tak merasa berdosa atas perbuatannya.
Lantaran hal tersebut, keluarga meminta agar polisi mengusut tuntas kasus kematian AKP Ryanto Ulil Anshar.
"Kita lihat sendiri (pelaku) kayak santai-santai. Hendaknya pihak kepolisian mengungkap kasus ini kalau perlu sampai ke akar-akarnya," ujar Danial, Minggu (24/11/2024).
Dikenakan Pasal Berlapis
Kasus polisi tembak polisi tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Sumbar.
Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengurai sederet fakta soal penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Ternyata penyidik menerapkan pasal berlapis untuk kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Karenanya, AKP Dadang Iskandar selaku tersangka pun terancam hukuman mati lantaran dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
"Hingga kini pemeriksaan (terhadap AKP Dadang Iskandar) tetap berlanjut dan kami melakukan pendalaman dan pemeriksaan ahli lainnya untuk memperkuat kasus ini," pungkas Kombes Pol Andry Kurniawan.
Baca juga: 2 Aksi Nekat AKP Dadang usai Bunuh AKP Ulil: Tembak Rumah Dinas Kapolres, Tempat Tidur Sampai Bolong
AKP Dadang Iskandar Dipecat, Terancam Tak Dapat Hak Pensiun
Kompolnas RI, mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia juga memastikan, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan menjalani kode etik dan pidana.
"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana."
Baca juga: AKP Dadang Buru Kapolres Usai Tembak AKP Ulil, Kecekatan Ajudan Selamatkan Nyawa AKBP Arief Mukti
"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, Sabtu (23/11/2024).
Ia menyatakan, AKP Dadang akan memperoleh sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan."
"Bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian," ucap Ida.
Bahkan, sambung Ida, AKP Dadang tak akan mendapatkan hak pensiunnya.
Baca juga: AKP Dadang Pembunuh AKP Ulil Gangguan Jiwa atau Tidak? Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Beri Bantahan
"Dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," jelasnya.
Ia menegaskan, pelaku akan menjalani proses pidana sebab menghilangkan nyawa seseorang.
Pihaknya, tutur Ida, juga sedang menyelidiki unsur perencanaan dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil.
"Dan akan dibuktikan apakah ada perencanaan atau tidak. Itu nanti penyidik yang akan membuktikan bukti-bukti yang ada," ungkapnya
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)