Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Desakan Revisi Protap soal Senjata hingga Penggunaan Bodycam
Kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh polisi semakin menguatkan perlunya revisi penggunaan senjata hingga pemakaian body cam.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
Dia mengatakan protap tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Ada Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip-prinsip HAM dalam tindakan Polri," jelasnya kepada Tribunnews.com, Selasa (26/11/2024).
Bambang menjelaskan dalam penggunaan senjata api (senpi) oleh polisi harus melalui tahapan tertentu seperti melakukan tembakan peringatan ke udara hingga tembakan untuk melumpuhkan dan bukan mematikan.
Dalam kasus ini, Bambang mempertanyakan apakah polisi yang menembak Gamma tersebut telah melalui tahapan tersebut.
Selain itu, dia juga mempertanyakan seberapa berbahayanya ancaman yang dialami polisi tersebut hingga perlu melakukan penembakan.
Dia menilai hal tersebut perlu diinvestigasi dengan melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM.
"Pernyataan sepihak dari kepolisian tentu akan diragukan masyarakat karena akan bias kepentingan."
"Makannya pihak eksternal yakni Komnas HAM harusnya segera terjun untuk melakukan investigasi untuk mendapat informasi atau bukti yang lebih obyektif," jelasnya.
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa berkaca dari kasus ini, perlunya perubahan aturan terkait penggunaan senjata oleh polisi.
"Protap tentang penggunaan senjata ini yang perlu diperketat atau direvisi agar tidak terjadi atau menghilangkan adanya potensi penggunaan senjata eksesif berlebihan yang mengakibatkan matinya orang," tuturnya.
Desakan Perlunya Bodycam bagi Polisi
Berkaca dari kasus ini, Bambang juga menyebut pentingnya bodycam bagi polisi.
Namun, nyatanya, dia menyebut bahwa hal tersebut belum menjadi prioritas Polri untuk dianggarkan.
Dia pun mengkritik keputusan Polri itu ketika pada tahun 2022 mampu membeli pesawat Boeing 737 dengan anggara Rp1 triliun dan disetuji DPR.
"Artinya, Polri belum memiliki skala prioritas terkait paradigma melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, dan lebih memilih memenuhi kebutuhan tersier dan ironisnya DPR yang menjadi pengawas kepolisian juga mengamini," tuturnya.