Harta Kekayaan Haryanto, Kader PDIP Langgar Etik Kasus Video Asusila, Total Rp15 M Tanpa Hutang
Berikut harta kekayaan Haryanto, kader PDIP yang disidang MKD atas kasus video asusila, punya Rp15 M tanpa hutang, 10 lokasi tanah dan bangunan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI dari Komisi V, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Haryanto menjalani sidang dalam panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Ri, Selasa (3/12/2024).
Haryanto dimintai keterangan atas video asusila yang menyeret namanya dan beredar di media sosial.
Mantan Bupati Pati dua periode tersebut merupakan satu dari tiga anggota dewan yang dipanggil MKD DPR hari ini.
Di sisi lain, Haryanto terakhir melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Bupati Pati, per 17 September 2022 lalu.
Total ia memiliki harta kekayaan sekitar Rp 15 miliar.
Haryanto diketahui tidak memiliki hutang alias Rp 0.
Kebanyakan harta kekayaannya didominasi dari nilai tanah dan bangunan sekitar Rp 12 miliar.
Tanah dan bangunan milik Haryanto berada di sepuluh lokasi di Kabupaten Pati.
Berikut rinciannya dikutip dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 12.827.500.000
Baca juga: Profil Haryanto, Anggota DPR Fraksi PDIP Dipanggil MKD Terkait Video Asusila, Eks Bupati Pati
1. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/240 m2 di KAB / KOTA PATI, HIBAH TANPA AKTA Rp 800.000.000
2. Tanah Seluas 21630 m2 di KAB / KOTA PATI, WARISAN Rp 1.700.000.000
3. Tanah Seluas 9895 m2 di KAB / KOTA PATI, WARISAN Rp 750.000.000
4. Tanah Seluas 34900 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
5. Tanah Seluas 2545 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 3.250.000.000
6. Tanah Seluas 1008 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 1.750.000.000
7. Tanah Seluas 1271 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000
8. Tanah Seluas 2108 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
9. Tanah Seluas 349 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 307.500.000
10. Tanah Seluas 646 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 370.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 585.500.000
1.MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000
2.MOBIL, HONDA JAZZ MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 110.000.000
3.MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1984, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
4.MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp 24.500.000
5.MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000
6.MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000
7.MOBIL, TOYOTA FORTUNER/JEEP Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 115.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 715.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 981.968.085
F. HARTA LAINNYA Rp 0
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 15.109.968.085
Profil
Haryanto yang berdinas di Komisi V DPR RI ini bakal dimintai keterangan terkait kabar yang menjadi sorotan belakangan.
Yakni terkait dengan beredarnya video asusila yang menyeret namanya.
Lantas siapa sebenarnya Haryanto?
Berikut profil dan sosok Haryanto dikutip dari berbagai sumber.
Nama lengkap berikut gelarnya adalah Haryanto, S.H., M.M., M.Si.
Ia lahir pada 8 April 1964 adalah Bupati Pati dua periode, yakni periode 2012–2017 dan periode 2017-2022.
Pada periode pertamanya sebagai Bupati Pati, ia menjabat bersama wakilnya Budiyono berhasil memenangkan pilkada Pati 2011 dan dilantik pada 7 Agustus 2012.
Pada periode kedua, Haryanto terpilih kembali bersama H. Saiful Arifin.
Dengan surat keputusan KPU Pati no. 20/Kpts/KPU.Kab.012.329311/2017 yang memutuskan paslon tunggal, Haryanto dan Saiful Arifin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih periode 2017–2022.
Pasangan ini menang setelah meraih jumlah sebanyak 519.675 suara atau 74,51 persen, mengalahkan kotak kosong yang hanya bisa meraup 177.762 suara atau 25,49 persen dari 697.437 suara sah dari 21 kecamatan.
Baca juga: Hari Ini MKD Klarifikasi 3 Anggota DPR soal Video Call Asusila hingga Kasus Parcok, Siapa Saja?
Sebelum menapaki karier sebagai pemimpin Kabupaten Pati, Haryanto sudah malang melintang menduduki berbagai jabatan strategis.
Ia pernah berdinas sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pati sejak 1995.
Pernah juga bertugas sebagai Camat di Sukolilo, Trangkil dan Juwana.
Lulusan pascasarjana UII Yogyakarta ini juga pernah menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Pati.
Riwayat Jabatan
1. Kepala BKD Kabupaten Pati ( 2007)
2. Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati ( 2009 s/d 2011 )
3. Camat Juwana Kabupaten Pati ( 2002 s/d 2006 )
4. Camat Trangkil Kabupaten Pati ( 2001 s/d 2002 )
5. Camat Sukolilo Kabupaten Pati ( 2000 s/d 2001 )
6. Sekwilcam Juwana Kabupaten Pati ( 1998 s/d 2000 )
7. Pejabat Kepala Desa Growong Lor Kec. Juwana Kabupaten Pati ( 1996 s/d 1998 )
8. Kasubsi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Pati ( 1995 s/d 1996 )
9. Kasubbag Perangkat dan administrasi Desa Setda Kabupaten Pati ( 1995 sd 1996 )
Riwayat Organisasi
1. Ketua Panitia Pembangunan Masjid Besar Juwana
2. Mutasar MWC Kec. Juwana
3. Ketua Bidang Sosial Madhorot NU Kab. Pati
4. Wakil Ketua MajlisTa'lim NU Kab. Pati
5. Ketua PMI Cabang Pati
Riwayat Pendidikan
1. Sekolah Dasar lulus tahun 1975;
2. SMP lulus tahun 1979;
3. SMA lulus tahun 1983;
4. Strata 1 Hukum UNTAG Semarang lulus tahun 1988;
5. Magister Manajemen Pasca Sarjana UII Yogyakarta lulus tahun 2001.
Langgar Etik
Haryanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI atas dugaan tindakan asusila berdasarkan video yang viral di media sosial khususnya X.
Keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar oleh MKD DPR RI.
Haryanto sebagai teradu dalam persoalan ini hadir langsung dalam sidang.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memaparkan hasil rapat internal MKD terhadap pemeriksaan Haryanto.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSi nomor anggota A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam saat membacakan putusan, di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kata Dek Gam, keputusan yang telah dibacakan tersebut bersifat final dan mengikat untuk teradu dalam hal ini Haryanto.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa tanggal 3 desember 2024 yang bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota mkd yang dibacakan dalam sidang MKD pada hari selasa tanggal 3 desember 2024 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," tandas Dek Gam.
Sebagai informasi, dalam sidang tersebut, para anggota hingga pimpinan MKD DPR RI mencecar Haryanto soal sosok pria yang diduga melakukan tindakan asusila berupa video call sex.
Dimana, video pria yang diduga Haryanto tersebut sempat diputar dalam ruang sidang secara tertutup dan tidak bisa diakses oleh awak media.
Dalam persidangan, anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan soal sosok pria tersebut kepada Haryanto.
"Mirip ngga sama Bapak? Gambar tadi Bapak sudah lihat, bukan tidak tahu. Gambar itu mirip ngga sama Bapak?" tanya Mangihut dalam sidang kepada Haryanto.
Menjawab pertanyaan dari Mangihut, Haryanto menyatakan kalau sosok tersebut bukanlah dirinya.
Kalaupun mirip kata Haryanto, setiap orang banyak memiliki kemiripan wajah satu sama lain.
"Nggak. Kalau saya kan nggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu," kata Haryanto.
Mendengar jawaban dari Haryanto, Mangihut kembali memastikan soal pertanyaan yang sama.
Kali ini, Mangihut menanyakan perihal dengan beberapa ciri khas fisik yang ada di dalam video yang tersebar dengan fisik langsung dari Haryanto.
"Dengan kumisnya, alisnya juga nggak? Apa perlu kacamata sekarang? ambil dulu biar dilihat gambar. Jangan-jangan bapak belum lihat gambarnya," kata Mangihut.
"Saya kan sudah matur yang mulia kalau saya tidak tahu, dan saya tak pernah buat semacam itu," jawab Haryanto.
Jawaban dari Haryanto tetap konsisten dengan menyatakan kalau dirinya bukanlah sosok yang dimaksud melakukan tindakan asusila seperti video yang beredar.
"Tadi sudah jelas bapak lihat gambar tadi?" tanya Mangihut memastikan.
"Iya, bukan (saya)," jawab Haryanto.
Sebagai informasi, MKD DPR RI melakukan permintaan klarifikasi terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP nomor A-193 atas nama Haryanto.
Haryanto diduga melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat vitalnya pada saat melakukan panggilan video.
Beberapa tangkapan layar dan video yang menggambarkan sosok diduga Haryanto bahkan tersebar di media sosial X.
Baca juga: Dicecar MKD Terkait Dugaan Video Call Seks, Anggota DPR Haryanto: Orang yang Wajahnya Mirip Banyak
Salah satu akun yang dibawa oleh MKD DPR RI sebagai bahan klarifikasi yakni akun bernama Mazzini.
MKD Panggil 3 Anggota DPR RI
MKD DPR dijadwalkan akan mengklarifikasi 3 anggota DPR RI terkait kasus berbeda.
Klarifikasi dilakukan menyusul laporan yang masuk ke MKD DPR.
Berikut 3 anggota DPR yang diklarifikasi MKD DPR dengan kasus berbeda.
1 . Haryanto Terkait Dugaan Video Call Seks
Klarifikasi pertama terhadap Anggota DPR dari Fraksi PDIP bernama Haryanto.
Hal ini menyusul laporan terkait dugaan keterlibatan Haryanto dalam video call asusila yang beredar di media sosial.
"Terus kita panggil PDI-P yang lagi viral videonya, nah itu dia (Haryanto) kita panggil juga," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Senin (2/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
Haryanto akan dipanggil MKD DPR hari ini.
"Kan ada video itu, video seks itu kan, video call sama itu. Saya sudah dapat videonya makanya kita mau klarifikasi," ujarnya.
2. Nuroji soal Rapat dengan Kemenpora
Hari ini, MKD DPR juga akan melakukan klarifikasi terhadap Anggota DPR dari Partai Gerindra bernama Nuroji.
Hal ini terkait pernyataan Nuroji dalam rapat di Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahara (Kemenpora) beberapa waktu lalu.
"Rencana jam 11, itu mengundang bapak (Nuroji), saya lupa namanya, dari Fraksi Gerindra ya. Kemudian beliau dilaporkan oleh seseorang, ketika rapat di komisinya," ucap Wakil Ketua MKD DPR RI TB Hasanuddin.
Belum jelas materi apa yang dilaporkan soal Nuroji.
Kendati demikian Nuroji sempat viral di media sosial soal pernyataannya dalam rapat mengaku tidak bangga dengan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia karena banyak diisi pemain naturalisasi,
3. Yulius Setiarto soal Pernyataan Parcok
Selain itu, MKD DPR RI juga akan mengklarifikasi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto terkait pernyataannya soal partai coklat (parcok) atau pengerahan aparat pada Pilkada 2024.
"Bapak Yulius dari Fraksi PDI Perjuangan yang dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok, konon disebut sebagai partai coklat," ungkap Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2024).
Sidang MKD DPR akan digelar hari ini.
Yulius akan disidang terkait pernyataannya soal pengerahan partai cokelat di media sosialnya.
Menurut Dek Gam, tidak hanya satu laporan terhadap Yulius yang masuk ke MKD DPR, tetapi ia belum mengetahui rinci soal detil kasusnya.
"Pak Yulius ada yang laporin lagi kayaknya. Sudah masuk laporannya, enggak cuma satu. Saya belum tahu kasusnya apa," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Nazaruddin memastikan MKD akan memeriksa setiap anggota yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran.
Dia juga menekankan MKD DPR RI akan betul-betul ini menegakan etik dan moral setiap anggotanya.
"Yang jelas, siapapun, partai apapun, ya sudah keterangannya kita minta klarifikasinya. Kalau memang terbukti salah ya kita hukum," kata Dek Gam.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap bahwa ada seorang anggota DPR yang dilaporkan usai melontarkan tudingan terkait pengerahan partai coklat (parcok) atau pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
Namun, politikus Gerindra itu enggan mengungkap identitas anggota DPR yang dimaksud.
Secara terpisah, Nazaruddin Dek Gam membenarkan ada laporan masuk ke MKD terhadap Yulius Setiarto.
"Bener ada laporan atas nama Yulius Setiarto," kata Nazaruddin saat dikonfirmasi terkait pernyataan Habiburokhman pada Jumat (29/11/2024) lalu.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Rizki Sandi Saputra/Kompas.com)