Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Smelter Suwito Berurai Air Mata dalam Sidang Korupsi Timah: Kakek Saya Penambang di Babel

Komisaris perusahaan smelter swasta PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan berurai air mata dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah .

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bos Smelter Suwito Berurai Air Mata dalam Sidang Korupsi Timah: Kakek Saya Penambang di Babel
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). 

Tapi kata Suwito setelah swasta membuka smelter mereka melakukan pembayaran lagi.

Bijih Timah barang strategis menjadi barang yang diawasi saja. 

"Sejak itulah kita ikut," ucapnya. 

Kemudian ditanyakan kuasa hukum apakah di IUP PT Timah masih terjadi tumpang tindih sengketa. 

"PT Timah melepas IUP-IUP mereka sebagai besar itu daerah-daerah yang miskin atau bekas-bekas tambang. Dulu kakek saya menggunakan cangkul dan pengki namanya untuk menambang. Setelah perkembangan zaman ada alat berat daerah dalam baru dikerjakan," kata Suwito

"Sewaktu saya kerja sebagai kontraktor Bangka Tin harga timah 3.000 dollar per ton. Sekarang 30.000 per ton," terangnya. 

Suara Suwito lalu terdengar lirih, kemudian ia mengelap air matanya dengan tisu. 

Berita Rekomendasi

"Dengan kenaikan harga, daerah miskin dan daerah bekas tambang pun di tambang orang kembali. Masyarakat kita itu tidak lebih tidak kurang mengais timah. Tidak ada masyarakat, tidak akan ada timah ini terjadi," ungkapnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas