Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabakamla Laksdya TNI Irvansyah dan Pimpinan Coast Guard China Bahas Situasi Laut Natuna Utara

CCG mengajukan permohonan melakukan bilateral meeting pada pertemuan Vietnam Coast Guard and Friends yang akan dilaksanakan di Hanoi, Vietnam.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kabakamla Laksdya TNI Irvansyah dan Pimpinan Coast Guard China Bahas Situasi Laut Natuna Utara
Humas Bakamla RI
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah saat menerima Courtesy Call Deputy Chief of Law Enforcement Department China Coast Guard (CCG) Senior Colonel Wang Kaiqiang di Kantor Bakamla Rawamangun Jakarta Timur pada Rabu (4/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menerima Courtesy Call Deputy Chief of Law Enforcement Department China Coast Guard (CCG) Senior Colonel Wang Kaiqiang di Kantor Bakamla Rawamangun Jakarta Timur, Rabu (4/12/2024).

Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait situasi Laut Natuna Utara.

"Di akhir pertemuan, kedua belah pihak menyinggung situasi Laut Natuna Utara demi terwujudnya keamanan dan keselamatan seluruh pengguna laut," tulis keterangan resmi Humas Bakamla RI, Rabu (4/12/2024).

Bakamla menyatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk silaturahmi serta menyampaikan undangan Courtesy Call ke CCG pada Januari 2025 mendatang. 

Baca juga: Rapat dengan Komisi I DPR, Kepala Bakamla Paparkan Program 100 Hari Kerja

Selain itu, CCG juga mengajukan permohonan melakukan bilateral meeting pada pertemuan Vietnam Coast Guard and Friends yang akan dilaksanakan di Hanoi, Vietnam pada 17 pada 21 Desember 2024.

"Nantinya, pertemuan tersebut membahas perkembangan draf Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat sejak Tahun 2022 meliputi, peningkatan kapasitas, pertemuan tahunan, kunjungan, serta pertukaran informasi terkait keamanan dan keselamatan maritim yang menjadi perhatian kedua negara," kata dia.

Berita Rekomendasi

Irvansyah juga mengundang CCG hadir dalam kegiatan Coast Guard Symposium Indo-Defence 2025 sebagai pembicara pada 23 sampai 25 Januari mendatang. 

Selain itu, Irvansyah mengundang CCG berpartisipasi dalam Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025 tahun depan.

"Serta, turut mengundang dalam kegiatan Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025 sebagai peserta pada 15-22 Februari Tahun 2025," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, terkini Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China menyepakati pembentukan kerja sama maritim untuk mengatasi permasalahan yang kerap terjadi di kawasan Laut China Selatan. 

Baca juga: Bakamla Usir Kapal Coast Guard China yang Masuk ke Laut Natuna Utara

Kerja sama tersebut dinyatakan didasarkan pada semangat Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan atau Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang disepakati negara ASEAN dan RRT pada 2002 silam.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berharap kerja sama maritim tersebut bisa memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan.

"Kerja sama ini diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan," kata Kemlu RI dalam keterangan resminya pada Senin (11/11/2024).

Kerja sama maritim tersebut dijalankan dalam koridor ketentuan undang-undang dan regulasi negara masing-masing. 

Indonesia sendiri memandang kerja sama ini harus dijalankan dengan didasarkan pada sejumlah undang-undang dan peraturan, termasuk aturan kewilayahan, undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan dalam hal ini Konvensi Hukum Laut 1982, ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau delimitasi batas maritim, hingga peraturan tata ruang laut.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan kerja sama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim 9 Dash Lines atau 9 garis putus-putus yang digambar otoritas Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut China Selatan.

Sebab klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tak sesuai dengan UNCLOS 1982.

"Dengan demikian kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," tulis Kemlu RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas