Kabareskrim Buka Suara Terkait Beda Kronologi Kasus Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.
Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.
Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.
“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.
“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menilai perlunya audit investigasi kasus penembakan di Semarang yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap remaja.
Menurutnya juga harus dilakukan scientific crime investigation yang bisa dipertanggunjawabkan dan objektif.
“Bukan malah menutup-nutupi dan membuat framing pada korban yang menyatakan korban ini pelaku tawuran,” ucap Bambang kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dia menyayangkan framing tersebut terlebih disamlaikan oleh seorang kepala satuan wilayah yang seharusnya sebelum memberikan pernyataan harus mengkaji lebih dalam dan melakukan penyelidikan yang komprehensif terkait apa yang sebenarnya terjadi.
Kesalahan yang dilakukan individu jangan sampai ditarik menjadi masalah institusi.
“Penyelidikan terkait kasus penembakan itu harus dilakukan secara ilmiah dengan alat bukti yang akurat, gelar olah TKP, gelar perkara, maupun forensik misalnya, sehingga bisa ditemukan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, bukan malah membuat pernyataan-pernyataan yang membuat blunder sehingga mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sendiri,” urainya.
Terkait penggunaan senpi oleh anggota perlu adanya evaluasi ulang, apakah perlu semua personel itu membawa senjata api.
Bambang memandang tidak harus demikian karena penggunaan senjata api ini berkaitan dengan potensi risiko yang dihadapi oleh personel di lapangan.
Kalau seseorang personel yang tidak menjalankan tugas terkait penanganan kriminal yang membahayakan atau penyelidikan terkait kejahatan yang membahayakan tentunya tidak diperlukan membawa senjata api berpeluru tajam seperti yang terjadi di Semarang.
Walhasil penggunaan senjata api berpeluru tajam itu bisa diminimalisasikan penggunaannya.
Diketahui insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda RZ karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.
Akibat tindakan itu, Aipda RZ kini ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.
Baca juga: Respon Menteri HAM Pigai Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Disorot: Heboh Pas Minta Anggaran
Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.