Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR RI Pastikan Tidak Semua Sektor Bisnis Kena Kenaikan PPN 12 Persen

Saan Mustopa meminta kepada pegiat UMKM untuk tidak khawatir soal adanya rencana kenaikan pajak 12 persen tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pimpinan DPR RI Pastikan Tidak Semua Sektor Bisnis Kena Kenaikan PPN 12 Persen
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa tidak semua sektor bisnis terpengaruh pada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dia meminta pegiat UMKM tidak khawatir soal adanya rencana kenaikan pajak 12 persen tersebut. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa tidak semua sektor bisnis terpengaruh pada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Kata dia, saat ini pemerintah sedang merumuskan kebijakan pajak yang adil khususnya untuk pegiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

"Pemerintah sedang menyusun kebijakan mana yang akan dikenakan PPN 12 persen dan mana yang akan diturunkan," ujar Saan Mustopa dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu meminta kepada pegiat UMKM untuk tidak khawatir soal adanya rencana kenaikan pajak 12 persen tersebut.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Tidak Tepat saat Ekonomi Turun

Pasalnya ditegaskan Saan, akan ada kategori yang justru mendapatkan pengurangan pajak.

"Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Kami percaya pemerintah tetap memperhatikan nasib UMKM," ujar Saan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, menurut dia, pemerintah memang memiliki fokus khusus terhadap pengembangan UMKM.

Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

Kebijakan yang akan mulai berlaku pada 5 Mei 2025 tersebut dikatakan Saan, bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang memiliki utang, dengan menghapuskan piutang macet mereka.

"Selain soal pajak, pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap masalah utang UMKM. Dengan kebijakan pemutihan utang ini, kami harap pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan berkembang," ujar Saan.

Dirinya merasa yakin kalau kebijakan-kebijakan yang nantinya akan berlaku pada 2025 tersebut bisa memberikan dampak positif bagi sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025

"Pemerintah tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga memprioritaskan kemudahan dan pembebasan utang agar UMKM bisa lebih berkembang dan berdaya saing," tandas dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebut sedang mempertimbangkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas