Pengacara: Keluarga Korban Tak Tahu Update Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Cuma Tahu dari Media
Pengacara menyebut keluarga korban tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus penembakan oleh Dadang terhadap Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
"Itu yang sangat saya sayangkan. Ketika keluarga bercerita, menyampaikan bahwa kami keluarga korban tidak diberikan apapun informasi," tuturnya.
Diketahui, kasus Dadang menembak Kompol (Anumerta) Ryanto terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat pada 22 November 2024 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketika itu, Ryanto akan mengambil ponsel miliknya yang tertinggal di mobilnya. Namun, secara tiba-tiba, Dadang langsung menembak Ryanto dari jarak dekat.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyanto, menyebut tembakan itu dilesakkan Dadang dari belakang dan mengenai tengkuk hingga pipi Ryanto.
"Dan, ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya sudah tewas ditembak," kata Suharyono.
Setelah penembakan tersebut, Ryanto sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Padang tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kemudian, beberapa saat setelahnya, Dadang langsung menuju ke Polda Sumbar untuk menyerahkan diri.
Irjen Suharyono menduga bahwa penembakan Dadang terhadap Ryanto terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C.
Pasalnya, di waktu yang sama saat penembakan, Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan tersebut.
"Korban sedang menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C. Disampaikan bahwa pada minggu-minggu ini dan juga sebelum peristiwa ini terjadi, salah satu Polres sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang yang diduga ilegal," kata Suharyono.
Dadang Dipecat, Tak Ajukan Banding
Dadang Iskandar pun berujung disanksi dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat setelah melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshari.
Keputusan ini berdasarkan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 26 November 2024.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho, menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.
"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.
Baca juga: Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, WALHI Sumbar: Tambang Ilegal di Solok Selatan Dibekingi Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.