Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Keluarga Korban Tak Tahu Update Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Cuma Tahu dari Media

Pengacara menyebut keluarga korban tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus penembakan oleh Dadang terhadap Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengacara: Keluarga Korban Tak Tahu Update Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Cuma Tahu dari Media
Kolase Tribunnews/Tribun Medan
Pengacara menyebut keluarga korban tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus penembakan oleh Dadang terhadap Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil. 

Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas