JK Laporkan Agung Laksono karena Melanggar Hukum, Hanya Boleh Ada Satu Palang Merah di Setiap Negara
JK melaporkan Agung ke polisi karena manuver pendongkelan posisi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).
Editor: Dewi Agustina
Setelah kembali terpilih menjadi Ketua Umum PMI, JK mengaku akan segera membentuk pengurus.
Dia akan dibantu sejumlah formatur yang telah ditentukan munas.
JK punya waktu satu bulan untuk membentuk pengurus sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PMI.
JK mengatakan akan memilih orang-orang terbaik.
"Pengurus pusat maksimum 21 orang. Mencari 21 orang yang kredibel, yang baik. Ya kita cari teman-teman yang baik, di samping pengurus lama yang bekerja baik tentu, lanjutkan," ujarnya.
Terpisah, Agung Laksono mengaku tidak masalah dirinya dilaporkan oleh JK ke polisi buntut manuvernya dalam pencalonan Ketua PMI.
Agung mengatakan yang dilakukannya bukan tindak pidana atau kriminal.
"Boleh-boleh saja, semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja, karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris. Ya silakan aja, enggak apa-apa," kata Agung, Senin (9/12/2024).
Agung pun mengklaim apa yang dilakukannya bukan untuk merusak organisasi, namun untuk memperbaiki organisasi.
"Iya enggak masalah. Soalnya kita untuk memperbaiki kok bukannya untuk merusak," ujar Agung.
Pada saat bersamaan Agung Laksono juga mengaku dirinya sudah terpilih menjadi Ketum PMI lewat munas tandingan yang digelar di Jakarta.
Selanjutnya, Agung akan melaporkan hasil Munas tandingan PMI itu kepada Kemenkumham.
Ia pun menyerahkan kepada pemerintah untuk memberi penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.
"Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian," ujar Agung Laksono.