Menteri Hukum Supratman Belum Terima Laporan Kepengurusan PMI Kubu JK Maupun Agung Laksono
Supratman mengaku belum menerima pendaftaran kepengurusan hasil Munas Palang merah Indonesia (PMI) baik itu dari kubu Jusuf Kalla maupun Agung Laksono
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima pendaftaran kepengurusan hasil Munas Palang merah Indonesia (PMI) baik itu dari kubu Jusuf Kalla maupun Agung Laksono.
Hal itu disampaikan Supratman menyusul terjadinya dualisme kepemimpinan PMI.
"Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua duanya terkait dengan kepengurusan PMI," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Pemerintah kata Supratman akan melakukan verifikasi pendaftaran kepengurusan PMI. Mulai dari sisi AD/ART-nya hingga prosedur pelaksanaan Munas PMI.
Baca juga: Agung Laksono Respons Langkah JK Buat Laporan Polisi Buntut Perebutan Kursi Ketua PMI: Boleh Saja
"Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla (JK) melaporkan politisi senior Golkar, Agung Laksono, ke kepolisian.
Agung Laksono dilaporkan karena dianggap telah membuat kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) tandingan.
Jusuf Kalla mengatakan, PMI tandingan yang dipimpin Agung Laksono adalah ilegal dan melanggar hukum.
"Itu ilegal dan pengkhianatan," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menganggap apa yang dilakukan Agung merupakan tindakan pengkhianatan dan berbahaya untuk PMI dan kemanusiaan.
JK menilai, Agung Laksono memang terbiasa membentuk organisasi tandingan.
Baca juga: Agung Laksono Respons Langkah JK Buat Laporan Polisi Buntut Perebutan Kursi Ketua PMI: Boleh Saja
Ia mencontohkan saat Agung Laksono membentuk pengurus Golkar tandingan di era Aburizal Bakrie.
"Itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia pecah Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu harus kita lawan, karena ini bahaya untuk kemanusiaan," kata JK.
Ia menekankan bahwa PMI harus ada satu dalam suatu negara. Jusuf Kalla pun kini mengaku telah melaporkan Agung ke polisi.
"PMI harus ada satu dalam suatu negara tidak boleh dua, jadi kita harus lapor ke polisi bahwa ada yang melakukan ilegal," tandasnya.
Di sisi lain, Agung Laksono menekankan bahwa kasus ini bukan soal tindak pidana atau kriminal.
Ia mengatakan bahwa perkara ini soal organisatoris. Meski demikian, ia mempersilakan JK untuk melaporkan dirinya.
"Iya, itu boleh-boleh saja, iya kan. Semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja," kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024).
"Ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris. Ya silakan saja enggak apa-apa," lanjutnya.
Menanggapi laporan itu, Agung memilih melawannya dengan melaporkan hasil Munas PMI tandingan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).
Hasil Munas PMI tandingan tersebut mengukuhkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Agung Laksono menyerahkan kepada Pemerintah melakukan penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.
"Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian," ujar Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024).