15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara
15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK pikir-pikir sikapi vonis 4 dan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat jalni sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakkan hukum yang sedang berjalan," ucap Hakim Maryono.
Selain itu Hakim berpandangan, ke-15 terdakwa juga telah mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi serta mencederai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini dianggap juga telah menikmati hasil dari pungutan liar terhadap para tahanan.
"Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap Hakim.
Berita Rekomendasi