Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo pada Periode Libur Nataru 2024/2025

Jasa Marga operasikan Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo sepanjang 8,60 km mulai 20 Desember 2024 - 2 Januari 2025 pada periode Libur Nataru 2024/2025.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo pada Periode Libur Nataru 2024/2025
HO
Gerbang Tol Banyudono di Boyolali, Jawa Tengah - Jasa Marga operasikan Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo sepanjang 8,60 km mulai 20 Desember 2024 - 2 Januari 2025 pada periode Libur Nataru 2024/2025. Jam operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB. 

Dalam kesempatan yang sama, Rudy menjelaskan, bahwa PT JMJ telah memastikan jalur fungsional ini aman untuk dilewati oleh masyarakat.

Nantinya, total panjang Jalan Tol Jogja-Solo yang bisa dilewati oleh pengguna jalan adalah sepanjang 30,87 km yaitu Segmen Kartasura-Prambanan.

Pada Segmen Klaten-Prambanan akan memiliki perkerasaan kaku/rigid pavement di kedua jalur.

PT JMJ juga telah menyiapkan marka jalan dan sarana penerangan selama masa libur Nataru. 

Baca juga: Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Jarak Terpanjang 23 Km

"Kami memprediksi volume lalu lintas yang akan melewati jalur fungsional ini mencapai 1.000 kendaraan/jam. Sehingga dengan jalur yang lebih panjang, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat karena jalur fungsional ini dapat menjadi jalur alternatif untuk menghindari kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di Tugu Kartasura Delanggu dan Jalan Raya Solo-Yogyakarta," ujar Rudy.

Dengan melewati jalur fungsional ini, masyarakat tidak perlu melewati tujuh titik Lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) serta waktu perjalanan dari Akses/GT Klaten menuju Prambanan hanya lima menit, jika dibandingkan dengan jalan nasional.

PT JMJ pun mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan yaitu 40 km/jam serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional. 

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas