DPR Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, Dilaporkan 2 Bulan Lalu Baru Ramai Sekarang
Anak bos toko roti di Cakung, Jaktim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya berhasil ditangkap pada Minggu malam.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Kemudian, Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
"Hukum harus ditegakkan untuk semua orang. Sebab, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," tegasnya.
Abdullah menjelaskan, kasus itu menjadi pelajaran untuk semua orang. Khususnya, para pengusaha dan pemilik usaha agar tidak berlaku arogan kepada karyawannya.
Dia mengingatkan para pengusaha harus berlaku adil kepada karyawannya dengan tidak memberikan ancaman, intimidasi, paksaan, apalagi penganiayaan.
"Jangan ada ancaman penahanan gaji, apalagi penganiayaan terhadap karyawan, seperti yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung," ucapnya.
Abdullah juga mengingatkan pihak kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Jangan ada lagi istilah no viral no justice," imbuhnya.
Berhasil Ditangkap
George Sugama Halim berhasil ditangkap polisi pada Minggu (15/12/2024) kemarin.
Anak pengusaha bos toko roti di Jakarta Timur ini sebelumnya menganiaya pegawainya.
Pelaku penganiayaan kepada pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, GSH berhasil ditangkap pihak kepolisian, Minggu (15/12/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kombes Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kasusnya Sempat Mandek di Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.