Mario Dandy Jilid 2? Ayah Lady Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya, Harta Dibidik KPK dan PPATK
Kasus dokter koas di Palembang dianiaya, mengingatkan publik pada kasus Mario Dandy. Akankah menjadi Mario Dandy jilid dua?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, Minggu.
Atas hal itu, Herda menyebut rekam jejak tersebut semakin menguatkan KPK untuk melakukan pendalaman terhadap Dedy.
"Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy)" pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang, mengingatkan publik pada kasus Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap seorang remaja bernama David Ozora pada Februari 2023, Rafael Alun dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Ayah Dokter Koas Korban Penganiayaan di Palembang Tuntut Keadilan: Kami Merasa Kecewa
Sebab, Rafael terungkap melakukan TPPU setelah ditemukan kejanggalan dalam LHKPN-nya.
Kejanggalan LHKPN Rafael ini awalnya juga dikuliti oleh warganet.
Selain dicopot dari jabatannya, Rafael juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Kronologi Dokter Koas di Palembang Dianiaya
Kasus dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi dianiaya, bermula saat ia diajak bertemu ibu Lady Aurellia Pramesti, Lina Dedy, di sebuah tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (11/12/2024).
Dalam pertemuan itu, Lina meminta Luthfi selaku ketua kelompok untuk mengatur ulang jadwal piket Lady di malam tahun baru.
Sopir Lina yang masih memiliki ikatan keluarga, Datuk atau Fadilla, pada akhirnya menganiaya Luthfi karena menganggap korban tak merespons permintaan bosnya.
"Menurut dia (Datuk), korban tidak merespons, jadi dia terprovokasi," jelas kuasa hukum Datuk, Titis Rachmawati, di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.
Buntut penganiayaan itu, Luthi saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
Terpisah, pihak keluarga Luthfi mengatakan belum ada permintaan maaf dari keluarga pelaku.
Namun, kakak Luthfi mengungkapkan Lina Dedy sempat mendatangi rumah sakit untuk menyampaikan permintaan, supaya kasus penganiayaan diselesaikan secara damai.
"Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke RS Bhayangkara hanya minta supaya jalur damai," ungkap kakak korban.
Sementara itu, Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Luthfi.
Ia mengaku khilaf telah menganiaya korban.
Terkait aksinya itu, Datuk mengaku melakukannya tanpa ada perintah.
"Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf," kata Datuk dalam rilis yang digelar Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Ia menjelaskan, saat kejadian, Lina awalnya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Namun, setelah tiba di RSUD, Lina justru meminta diantar ke sebuah rumah makan di kawasan Demang Lebar Daun.
Di sanalah Lina kemudian mengajak Luthi untuk bertemu.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana."
"Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," jelas Datuk.
Atas perbuataannya, Datuk meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya, serta keluarga Lina.
"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi," ujar Datuk.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya."
"Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo/Ilham Rian Pratama, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.