Tak Cuma KPK, PPATK juga Bidik Harta Dedy Mandarsyah usai Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya
PPATK turut membidik harta milik Dedy Mandarsyah usai viralnya kasus dokter koas yang dianiaya di Palembang. Dia merupakan orang tua dari Lady.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
"(Waktu analisis) sekitar satu minggu. Pasti (Dedy dipanggil jika LHKPN miliknya terbukti janggal)," tuturnya.
Profil dan Harta Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah merupakan Kepala BPJN Kalimantan Barat dan merupakan pejabat eselon II di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dia merupakan pejabat yang masuk dalam unit kerja Dirjen Bina Marga.
Sementara Dedy mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.
Lalu Dedy menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.
Satu di antaranya menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.
Dedy kemudian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komite (PPK) hingga Desember 2022.
Setelah itu, Dedy menjadi Kepala BPJN hingga saat ini.
Di sisi lain, Dedy selaku pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Adapun, Dedy melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.
Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634. Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150 persen.
Kini total Dedy Mandarsyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869 dengan rincian sebagai berikut:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.