Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti sampai Jual Motor untuk Sewa Pengacara
Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati yang dianiaya anak bos toko roti, George Sugama Halim, sampai menjual motor untuk sewa pengacara.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati yang dianiaya anak bos toko roti, George Sugama Halim (35), hadir dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolres Jakarta Timur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Pada kesempatan itu, Ayu menyatakan bahwa dirinya sempat menjual motor untuk menyewa pengacara.
Awalnya, korban menyebut pihak pelaku mengirimkan pengacara untuknya.
Pengacara tersebut, sambung Ayu, mengatasnamakan diri sebagai utusan dari polda.
"Saya sempat dikirimin pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda," ujar Ayu.
Setelah itu, ibu korban mengganti pengacara. Menurut Ayu, pengacara kedua itu jika ditanya mengenai kelanjutan kasus ini selalu mengatakan sedang diproses.
"Kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses," tuturnya.
Pengacara tersebut, jelas Ayu, setiap ke rumahnya selalu minta uang.
"Dia setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit mama saya, sampai jual motor. Motor satu-satunya," ungkapnya.
Ayu berujar, selepas mengeluarkan biaya sampai menjual motor, pengacara tersebut tak bisa dihubungi.
Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Bos Roti Terpaksa Jual Motor untuk Polisikan George Halim
Detik-detik Penganiayaan
Pada kesempatan yang sama, Ayu mengatakan insiden bermula saat GSH memesan makanan melalui aplikasi ojek online dan meminta mengantarnya ke kamar pribadinya.
Namun, Ayu menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu bukan bagian dari tugasnya.
Penolakan ini disebut memicu amarah GSH.
"Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu. Terus dia juga sempat ngomong, 'Orang miskin kayak elu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum'," kata Ayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.