Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Baik Ayu Korban George Sugama: Dipekerjakan, Dikuliahkan, Disiapkan Pengacara oleh Jhon LBF

Dwi Ayu mengalami nasib baik setelah menjadi korban penganiayaan George Sugama. Dia diberi kerja, dikuliahkan, dan disiapkan pengacara oleh Jhon LBF.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Nasib Baik Ayu Korban George Sugama: Dipekerjakan, Dikuliahkan, Disiapkan Pengacara oleh Jhon LBF
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Cumi-cumi
Pengusaha asal Semarang, Jhon LBF membantu Dwi Ayu Darmawati yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim. Dia membantu korban dengan memberikan pekerjaan di perusahaannya, membiayai kuliah, dan menyiapkan pengacara. 

"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," kata dia.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Kronologi Penganiayaan

Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan)
Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan) (Pos Belitung/Tribun Jakarta)

Dikutip dari Tribun Jakarta, penganiayaan oleh George terhadap Ayu terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.

Adapun kronologi dari peristiwa tersebut berawal ketika Ayu menolak permintaan GSH untuk membawakan makanan yang sudah dipesan secara online ke ruangan pelaku.

Dia menyebut penolakan itu lantaran George meminta Ayu untuk membawakan makanan dengan kalimat tidak sopan.

Ayu juga mengaku saat akan membawakan makanan ke kamar, George juga melakukan penganiayaan terhadapnya.

"Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi," kata Ayu dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas