Wajah Brigadir Anton, Polisi yang Tembak Mati Warga dan Curi Mobil di Kalteng, DPR: Melebihi Mafioso
DPR mempertanyakan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian yang dianggap terlalu mudah untuk menembak orang lain.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Dalam tugas tersebut, kata dia, senjata hanya diberikan saat bertugas dan harus dikembalikan setelah selesai.
Namun, dalam kasus ini, Anton diduga masih memegang senjata meskipun sudah menyelesaikan tugasnya, yang kemudian digunakan untuk melakukan perampasan mobil.
Baca juga: Sosok Brigadir AK, Polisi Penembak Mati Warga di Kalteng, Pernah Disanksi Patsus Karena Kasus Pungli
"Dan yang saya lihat disini yang bersangkutan itu tugas luar ya, pengamanan objek vital, pengaman bank. Jadi jarang sekali ketemu kesatuannya kalau tugas baru dikasih senjata, selesai tugas baru diambil kembali."
"Kemarin ada yang melanggar SOP ya sudah lepas tugas masih pegang senjata. Dan dia mainkan senjata itu untuk melakukan perampasan mobil," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr. X di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Brigadir AK Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Kalteng Dipecat Polri, Proses Hukum Lanjut
Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangka Raya. Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kronologis Kasus Brigadir Anton Tembak Warga Sampai Tewas
Anggota Polisi Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan ternyata meletuskan tembakan sebanyak dua kali hingga tewas sebelum mencuri mobil korbannya.
Fakta itu terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Penembakan itu bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangka Raya pada Rabu (27/12/2024).
Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya Gran Max.
Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.
Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya. Alasannya, ia mendapatkan info adanya pungli di pos lantas 38.
Baca juga: Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.