Menang Praperadilan, Polda Metro Ngaku Siap Digugat Kembali Terkait Penuntasan Kasus Firli Bahuri
Namun, saat ditanya tenggat waktu penuntasan kasus Firli Bahuri tersebut, Ipda Mansyur tidak dapat memastikannya karena hal itu menjadi tanggung jawab
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur mengatakan pihaknya siap digugat kembali dalam penuntasan perkara pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski begitu ia menegaskan, penuntasan perkara melibatkan eks pimpinan KPK tersebut saat ini masih berproses.
Hal itu disampaikannya menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan Firli Bahuri dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Kami siap (jika digugat kembali). Kami itu bukan masalah gugat menggugat. Perlu dicatat, kasus ini belum berhenti, belum dihentikan masih berproses. Tentunya, pastinya, kami akan berikan kepastian hukum,” kata Ipda Mansyur kepada awak media usai sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (18/12/2024).
Namun, saat ditanya tenggat waktu penuntasan kasus Firli Bahuri tersebut, Ipda Mansyur tidak dapat memastikannya karena hal itu menjadi tanggung jawab penyidik yang menangani kasusnya.
“Kalau sampai kapan, itu pihak penyidik yang bisa menjawab. Tergantung kendalanya seperti apa, tapi mungkin karena sudah ada petunjuk dari jaksa, tinggal memenuhi P19 saja,” tandasnya.
Baca juga: Harvey Moeis Berurai Air Mata Ceritakan Sandra Dewi: Dia Tidak Pernah Lelah, Selalu Tabah dan Setia
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya akan kembali gugat Polda Metro Jaya dalam penuntasan perkara pemerasan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.
Ia menuturkan langkah itu akan dilakukan maksimal direalisasikan 3 sampai 6 bulan ke depan. Melihat terlebih dahulu perkembangan penuntasan kasus tersebut.
“Enam bulan lah maksimal. Kalau kami kebetulan agak longgar dan agak gatal tangan bisa tiga bulan. Tunggu maksimal janji saya enam bulan kami akan ajukan gugatan lagi,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (18/12/2024).
Kemudian ditegaskannya mau berapa kali pun pihaknya akan terus menggugat penuntasan perkara pemerasan Firli Bahuri tersebut.
“Untuk memastikan perkara ini ada kepastian. Kepastiannya kalau versi kami karena korban korupsi, ya ini dibawa ke pengadilan. Jadi disidangkan dalam pokok perkaranya,” jelasnya.
Tapi, jika penyidik kemudian melakukan penghentian penyidikan, lanjut Boyamin, pihaknya tetap menghormati hal tersebut. Meski begitu ia menegaskan akan menggugat kembali perkara tersebut.
“Kita uji lagi, kita gugat resmi juga apakah penghentian penyidikan yang telah dilakukan dalam bentuk SP3 tadi sah atau tidak. Nanti kalau dinyatakan oleh hakim sah, ya berarti tutup. Kalau tidak sah, dilakukan lagi,” terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri
Adapun atas perkara pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri. Boyamin harap penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Sekarang saya meminta pada penyidik dan penuntut untuk segera menuntaskan perkara ini, supaya penyidikan ini segera tuntas,” tandasnya.
Sebelumnya pada persidangan Rabu (18/12/2024) hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan permohonan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tidak dapat diterima.
Adapun permohonan itu terkait dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak ada yang mendukung dalil para pemohon telah terjadinya penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Hakim Lusiana Amping di persidangan.
Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Melalui bukti yang dibawa di persidangan tidak mendukung dalil pemohon.
“Menimbang bahwa sebaliknya bukti yang diajukan oleh termohon satu dan termohon dua tidak ada yang mendukung, bahwa dalil para pemohon dalam membuktikan penghentian proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan suap Firli Bahuri,” jelas hakim.
Atas hal itu majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari MAKI dan LP3HI tersebut.
“Menimbang oleh karenanya masih terlalu prematur telah terjadinya penghentian penyidikan dalam penanganan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri. Terkait permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” putus hakim Lusiana Amping.
Baca juga: Ada Temuan Bukti Baru Kasus Harun Masiku, Jadi Alasan KPK Baru Periksa Yasonna Laoly
Meski begitu, majelis hakim berikan catatan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum.
“Menimbang bahwa meski demikian disampaikan majelis hakim bahwa aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum dalam suatu perkara,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.