Nasdem Belum Dapat Informasi Pasti terkait Kabar Salah Satu Kadernya Terjerat Korupsi CSR BI
Nasdem belum mendapatkan informasi yang pasti terkait kabar kadernya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem menegaskan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti terkait kabar salah satu kadernya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, kabar yang didapat sejauh ini baru sebatas dari media sosial bukan dari instansi terkait dalam hal ini KPK.
Baca juga: Identitas Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Belum Diumumkan KPK
"Kami belum dapat kabar apa-apa baru berita-berita medsos yang tingkat akurasinya masih harus di re-check," kata Hermawi saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (18/12/2024).
Hermawi menyatakan, secara prinsip, partai pimpinan Surya Paloh itu menerapkan asas Equality before of law, dimana setiap kader memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Dalam prinsip partai tersebut ada salah satu poin yang dikedepankan NasDem jika ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum yakni mundur dari partai.
"Prinsip ini kami jabarkan dalam pakta integritas yang menegaskan bahwa setiap kader NasDem yang berstatus tersangka dalam 4 perkara, seperti korupsi, anak dan perempuan, negara (terorisme), narkotika harus mengundurkan diri sementara dari keanggotaan partai sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Menurut Hermawi, prinsip itu berlaku adil bagi semua kader Partai NasDem yang terjerat kasus sebagai tersangka.
Meski demikian, perihal diduganya salah satu kader NasDem terjerat korupsi CSR BI, sejauh ini pihaknya kata Hermawi, masih menunggu informasi yang pasti.
Baca juga: Breaking News: KPK Umumkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Ada Anggota DPR
"Nah berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK atas dugaan korupsi kasus CRS - BI, kami menunggu pemberitahuan resmi apakah ada kader NasDem yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Apabila memang benar ada salah satu kadernya yang diduga berinisial S terlibat dalam kasus korupsi CSR BI, itu maka penerapan pakta integritas partai akan dilakukan.
"Nah hal yang sama berlaku kepada setiap kader NasDem apapun posisi dan jabatan publik yang ia emban," tandas Hermawi.
Dua Tersangka
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.