Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jeritan Hati Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon: Minta Keadilan ke Kapolri dan Presiden Prabowo

Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Prabowo.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Jeritan Hati Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon: Minta Keadilan ke Kapolri dan Presiden Prabowo
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung. | Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Prabowo. 

Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Baca juga: Video Penolakan PK Kasus Vina Upaya Lindungi 3 Instansi? Toni RM Desak Hakim Diperiksa KY

Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

Berita Rekomendasi

Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Baca juga: Susno Duadji Puji Terpidana Kasus Vina Tolak Grasi: Lebih Mulia dari Hakim yang Jatuhkan Vonis

Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas