Polisi Tangkap Pembuat Benang Pengaman Uang Palsu Suruhan Andi Ibrahim, Pelaku Dibayar Rp3 Juta
Pelaku pembuat benang uang palsu suruhan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, ditangkap polisi.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Lantas ke mana Rp 1,5 miliar lebih uang palsu itu?
Berdasarkan informasi dihimpun dari pihak kepolisian, yang baru terungkap sejauh ini, sebagian uang itu telah disebarkan ke beberapa daerah di Sulsel.
Di antaranya, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Wajo, serta di Sulawesi Barat (Sulbar) yakni Kabupaten Mamuju.
Diberitakan sebelumnya, awal mula kasus ini terungkap saat salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga.
Reonald mengatakan bahwa pelaku bertransaksi dengan uang palsu sebesar Rp500 ribu emisi terbaru.
"Awalnya di Pallangga. itu yang Rp 500 ribu transaksi dengan menggunakan uang palsu," kata AKBP Reonald Simanjuntak, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam, dikutip dari TribunMakassar.com.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan itu, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Bayar Rp3 Juta Benang Pengaman Uang Palsu
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunMakassar.com/Sakinah Sudin/Sudirman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.