Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin, Kemendag dan Bulog Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kejagung telah memeriksa pejabat di Kemenperin, Kemendag, dan Bulog terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin, Kemendag dan Bulog Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keterangan Kapuspenkum, Harli Siregar terkait update penetapan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 pada Rabu (30/10/2024). | Kejagung telah memeriksa pejabat di Kemenperin, Kemendag, dan Bulog terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. 

"Memeriksa dua orang saksi, WK selaku Mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN dan NH selaku Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024). 

Kendati demikian Harli tak menjelaskan secara rinci perihal detail materi pemeriksaan yang dilakukan Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung terhadap kedua saksi tersebut.  

Ia hanya menerangkan bahwa kedua saksi itu diperiksa terkait lanjutan proses penyidikan dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.  

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Baca juga: Kejagung Bantah Anggapan Kriminalisasi Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Berita Rekomendasi

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam. 

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Baca juga: Status Tersangka Tom Lembong Sah, Kejagung Berfokus Kumpulkan Alat Bukti Tambahan Kasus Impor Gula

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN. 

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas