Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin, Kemendag dan Bulog Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Kejagung telah memeriksa pejabat di Kemenperin, Kemendag, dan Bulog terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keterangan Kapuspenkum, Harli Siregar terkait update penetapan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 pada Rabu (30/10/2024). | Kejagung telah memeriksa pejabat di Kemenperin, Kemendag, dan Bulog terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Kiki Safitri)
Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.