Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.

Anwar Usman merupakan ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 yang tersandung pelanggaran berat kode etik mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden

Penulis: David AdiAdi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.
Dok. Mahkamah Konstitusi RI
Anwar Usman merupakan sosok ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 

Selama menjadi guru, Anwar Usman pun sembari melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 yaitu Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Setelah mendapat gelar sarjana hukum pada 1984, ia mengikuti tes menjadi calon hakim. Kemudian lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Sebelum menjadi Ketua MK, Anwar Usman sempat menduduki beberapa jabatan di Mahkamah Agung. 

Di antaranya, Asisten Hakim Agung periode 1997-2003. Kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung periode 2003-2006.

Pada 2005, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan dipekerjakan tetap sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Pada 6 April 2011, dirinya dilantik sebagai hakim konstitusi. Kemudian, Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018.

Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Berita Rekomendasi

Anwar resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK Karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan MK yang baru

Cabut Gugatan Banding 

Mengutip dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan pencabutan gugatan atas banding yang diajukan oleh Anwar Usman.

Anwar Usman telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya.

Dalam putusan itu, permohonan agar Anwar Usman dipulihkan menjadi Ketua MK 2023-2028 kembali tidak dikabulkan.

Anwar Usman terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan itu mengatur tentang batas usia minimal calon wakil presiden dan membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, bisa melenggang menjadi pendamping Prabowo Subianto. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas