Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin ini (23/12/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Harvey Moies yang juga suami artis Sandra Dewi - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin ini (23/12/2024).
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Tak hanya Harvey Moeis, sidang putusan juga akan dijalani oleh dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 14 dan 8 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.