5 Sosok yang Terseret Kasus Suap Harun Masiku: Eks KPU dan Bawaslu hingga Sekjen PDIP Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pusaran kasus suap Harun Masiku. Lantas inilah 5 sosok yang jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Wahyu telah menjalani hukuman, di mana dirinya dihukum 7 tahun penjara.
Agustiani Tio Fridelina
Agustiani Tio Fridelina merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dirinya juga pernah terdaftar menjadi kader PDIP.
Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Harun Masiku.
Agustiani dihukum 4 tahun penjara.
Saeful Bahri
Saeful Bahri merupakan mantan kader PDIP, yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
Saeful divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap Anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Vonis terhadap Saeful Bahri dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/5/2020).
Suap sebesar Rp600 juta itu diberikan melalui Saeful oleh Markus Nari kepada Wahyu agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
Sementara pada Juli 2024, Saeful sempat dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan suap Harun Masiku.
Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka KPK.
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.