Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Harvey Moeis Ikut Sita Aset Sandra Dewi, Kuasa Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum Lanjutan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan merampas seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang sebelumnya disita jaksa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Vonis Harvey Moeis Ikut Sita Aset Sandra Dewi, Kuasa Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum Lanjutan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024) 

Selain adanya perjanjian pisah harta, tim kuasa hukum Harvey Moeis juga menyoroti banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana pada tahun 2015.

Misalnya, ada aset-aset yang ikut disita padahal terdakwa sudah memilikinya di tahun 2010 dan 2012, atau 5 tahun sebelum tempus perkara.

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

Tim hukum Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas