Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Sikap PDIP soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Singgung Politisasi Hukum

 Sembilan sikap DPP PDIP atas penetapan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in 9 Sikap PDIP soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Singgung Politisasi Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun bersama Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberikan keterangan trkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam. 

"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," 

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).

Hal tersebut, berdasarkan berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini.

Dari sumber itu, diketahui Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus Harun Masiku

Nama Hasto Kristiyanto terseret dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK, yakni eks kader PDI-P Harun Masiku (yang masih buron).

Sebelumnya, Hasto pernah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada 10 Juni lalu.

Berita Rekomendasi

KPK pun terus mencari keberadaan Harun. Hal itu ditunjukkan dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui persembunyian Harun. 

Setelah mengantongi beberapa informasi, penyidik memanggil Hasto Kristiyanto.

Namun, pemeriksaannya saat itu belum masuk pokok perkara. Hasto tidak terima staf yang menemaninya ke KPK digeledah.

Saat itu, ada tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan pun disita penyidik. 

“(Kusnadi dipanggil) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Kubu Hasto melakukan perlawanan dengan melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti. 

Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tindakan pihak Hasto itu mengganggu rencana penyidikan. 

Menurut Tessa, Rossa harus memenuhi panggilan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan. Padahal, ia sudah menjadwalkan penyidikan perkara Harun.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Dodi Esvandi, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas