Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Akankah Hasto Ajukan Praperadilan? Begini Kata Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, masih mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Akankah Hasto Ajukan Praperadilan? Begini Kata Kuasa Hukum
Kompas.com
Hasto Kristiyanto kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai PDIP - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, masih mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK.  

Pernyataan PDIP 

PDIP telah memberikan sikap terhadap penetapan tersangka kadernya ini. 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyampaikan, penetapan tersangka kepada Hasto membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP sudah ditarget sebelumnya.

"Satu, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama, bahwa sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka."

"Hal ini juga pernah disampaikan Sekjen dalam podcast Akbar Faizal beberapa waktu lalu," kata Ronny Talapessy, Selasa (24/12/2024). 

Menurut Ronny, Hasto menjadi target lantaran kritis bersuara terhadap pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

Pada waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga putra Joko Widodo (Jokowi) bisa mencalonkan diri.

Berita Rekomendasi

"Kami menduga, memang kasus ini seperti teror kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto," ujarnya. 

Ronny menduga ada politisasi hukum dalam penetapan tersangka Hasto. 

"Dan keseluruhan proses ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," lanjutnya.

Beberapa indikasi DPP PDIP pun mencurigai upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik, mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK, maupun narasi sistematis di media sosial. 

"Yang patut dicurigai dimobilisasi pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," imbuhnya.

Kemudian, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa sebelum surat diterima yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas