Jadi Tersangka KPK, Akankah Hasto Ajukan Praperadilan? Begini Kata Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, masih mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Kompas.com
Hasto Kristiyanto kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai PDIP - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, masih mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," sebutnya.
Ketiga, kasus suap Harun Masuki sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan proses hukum.
“Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” jelas Ronny.
Ronny menduga ada upaya pemidaan yang dipaksakan terhadap Hasto.
(Tribunnews.com/Milani/Suci Bangun)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.