Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop: 10 Kasus Polisi di 2024, Bunuh Ibu dan Pelajar hingga Perwira Tiduri Istri Pengusaha

Di pengujung tahun 2024, nama baik koprs Polri kembali tercoreng dengan kelakuan anggotanya sendiri. Kali ini, seorang perwira polisi yang bertugas d

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kaleidoskop: 10 Kasus Polisi di 2024, Bunuh Ibu dan Pelajar hingga Perwira Tiduri Istri Pengusaha
Kolase Tribunnews/Ist
Ilustrasi 10 kasus polisi bermasalah sepanjang tahun 2024, mulai penganiayaan, polisi tembak polisi, polisi bunuh ibu kandung dengan tabung gas hingga perwira meniduri istri orang.  

Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

4. Polisi Tembak Polisi Akibat Bekingi Tambang Ilegal di Solok Selatan

Kasus polisi tembak polisi hingga tewas ternyata tak hanya berhenti di kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus serupa juga terjadi terhadap Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Dia tewas usai ditembak mati oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat 22 November 2024 pukul 00.43 WIB.

Kasus ini pun terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

Sesampainya di Mapolres Solok Selatan, Kompol Ulil dan tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tambang galian C tersebut. 

Namun tiba-tiba, penyidik mendengar suara tembakan dari luar ruangan. Saat itulah penyidik mendapati korban sudah tergeletak dengan dua luka tembakan pada bagian kepala.

Berita Rekomendasi

Sedangkan AKP Dadang terlihat pergi meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri. Anggota Polres Solok Selatan lainnya langsung membawa korban menuju Puskesmas setempat. 

Namun, tak lama kabur, AKP Dadang pun langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) seusai menembak mati rekan seprofesinya. 

"Setelah menembak Kasat Reskrim, Kabag Ops dengan mobil dinasnya langsung menyerahkan diri ke Polda Sumbar," kata Kasi Humas Polres Solok Selatan, Iptu Tri Sukra Martin. 

Dalam penyelidikan terungkap ternyata AKP Dadang juga memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tujuh tembakan. 

"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan, Sabtu (30/11/2024).

Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang akibat peluru itu.
Adapun di rumah dinas kapolres hanya enam selongsong peluru yang ditemukan.

Adapun AKP Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan 351 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

5. Polisi Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobilnya di Kalteng

Selanjutnya, kasus anggota polisi yang bermasalah juga datang dari Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dia adalah mantan anggota Polresta Palangka Raya berinisial Brigadir Anton Kuniawan yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi berinisial BA.

Insiden ini diketahui setelah ditemukannya jasad BA di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).

Setelah didalami, ternyata korban tewas akibat ditembak Brigadir Anton. Selain itu, warga sipil berinisial H juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau terlibat.

Brigadir Anton Kurniawan meletuskan tembakan sebanyak dua kali hingga tewas sebelum mencuri mobil korbannya. Fakta itu terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca juga: Habis Kasus Joki Peras Rp850 Ribu, Kini Viral Ibu Hamil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak Bogor

Penembakan itu bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangka Raya pada Rabu (27/12/2024).

Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya Gran Max. Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.

Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya. Alasannya, ia mendapatkan info adanya pungli di pos lantas 38.

"Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya. Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.

"Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang," ungkapnya.

Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat. Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.

"Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan anton dan korban dibuang lalu mobilnya di ambil oleh pelaku," pungkasnya.

Masalah ini bukan yang pertama dilakukan Brigadir Anton. Dia ternyata ternyata pernah ditahan atau penempatan khusus (patsus) sebelum kasus pencurian dan pembunuhan itu.

"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukum patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," kata Djoko.

Brigadir Anton mengalami kecelakaan dengan mobil dinas itu pada 12 Februari 2024 lalu dengan melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP nomor 2 tahun 2023.

Selain itu, Djoko mengatakan Brigadir Anton juga pernah dilakukan patsus karena ditangkap Bidang Propam Polda Kalteng setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.

Dia melanggar pasal 4 huruf (F) dan pasal 6 huruf (Q,W) PP nomor 2 tahun 2023.

"Kemudian dihukum terguran tertulis serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar," ucapnya.

6. Polwan Bunuh Suami yang Juga Polisi karena Judi Online

Bukan hanya anggota polisi laki-laki yang bermasalah. Polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN juga pernah disorot karena tega membakar suaminya yang juga anggota polisi berinisial Briptu RDW.

Tindakan Briptu FN membakar suaminya dilakukan di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB

Adapun motif pembakaran dilakukan karena dilatarbelakangi oleh masalah finansial. Gaji Briptu RDW disebut kerap digunakan untuk bermain judi online, hingga akhirnya membuat Briptu FN berang dan gelap mata.

"Bahwa motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto.

Baca juga: Viral Video Polisi Diduga Tiduri Istri Orang di Maros, Terjadi 2019, sang Oknum Kini Ditahan

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, permasalahan ini diawali cekcok antara suami istri berpangkat Briptu tersebut.

"Saat korban ini pulang dari kantor, kemudian cekcok dengan istrinya, kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan."

"Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terperciklah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," jelasnya. 
Akibat kejadian itu korban diketahui mengalami luka bakar 96 persen. Ia sempat dirawat intensif di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. 

Namun, nyawa Briptu RDW tak tertolong, ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) siang. 

7. Terduga Begal Ditembak Polisi di Depan Anak dan Istri di Lampung

Kembali pada bulan Maret 2024 tepatnya di tanggal 28, seorang pria bernama Romadon tewas usai ditembak polisi di depan anak dan istrinya.

Romadon yang disebut terduga pelaku pencurian dengan senjata api atau yang kerap disebut begal itu ditembak saat hendak ditangkap pada kediamannya di Batu Badak, Sekampung, Lampung Timur.
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali mengatakan saat itu Romadon sedang berada di dalam rumah membantu istrinya memperbaiki sandal yang rusak.

Tak lama kemudian, Romadon mendengar suara ayahnya yang berteriak memanggil namanya. Setelah itu, Romadon bergegas menghampiri namun dia ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri.

Selanjutnya, korban diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil anggota kepolisian yang diparkir di depan halaman rumah korban.

"Selain itu, menurut keterangan, ibu dan istri korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong, hingga dijambak," tutur Cik Ali.
Tak lama dari penangkapan itu, keluarga korban dikabari pihak kepolisian yang menyebut korban telah meninggal.

"Keesokan harinya setelah jenazah tiba dirumah duka, keluarga melihat bahwa jenazah korban Romadon telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya," ucap dia.

Baca juga: Terungkap, Polwan yang Viral Buat Onar di Tebing Tinggi Pernah Disanksi Disiplin dan Punya Bimbel

Berbeda dengan kronologi yang diceritakan keluarga korban, sesaat setelah kejadian, polisi menyebut terdapat perlawanan dari Romadon sehingga polisi harus mengeluarkan langkah penembakan.

"Saat kami melakukan penangkapan pelaku yang diketahui ada di dalam rumah, polisi masuk dan keluarga teriak memberi tahu kalau ada polisi datang," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (30/3/2024).

Polisi dibuat kaget karena melihat pelaku membuka gorden dan langsung menodongkan senpi.

"Kami mendengar suara cetek, cetek dari senpi tersebut," ujar Ali.

Karena terancam, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada RM.

8. Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector di Sumsel saat Ditagih Angsuran Mobil

Aksi polisi bermasalah juga terjadi di parkiran PSX Mall, di jalan Pom IX, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi pada Sabtu (23/3/2024), sekitar pukul 14.00 WIB. 

Anggota Satsabhara Polres Lubuklinggau berinisial Aiptu FN menusuk dan menembak debt collector ketika mobil miliknya hendak ditarik karena menunggak pembayarannya.

Dua debt collector tersebut diketahui bernama Robert dan Dedi. Robert mengatakan, saat itu FN membawa mobil avanza warna putih. Rupanya, Aiptu FN disebut belum membayar cicilan sejak tahun 2022 hingga 2024.

"Kami ini sudah baik-baik tadi pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," ujarnya, Sabtu (23/3/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Ditemui di lokasi yang sama, Bandi, rekan korban mengatakan saat itu FN langsung mengeluarkan senjata apinya dan menembakan sebanyak satu kali ke arah Dedi.

Namun senjata api itu tidak mengenai rekannya.

"Seperti jenis softgun pak, namun tidak kena. Diketahui FN ini merupakan anggota Polsek Lubuk Linggau Selatan, bertugas sebagai anggota Sabhara," bebernya. 

Akibat kejadian ini, Dedi mengalami luka tusuk sebanyak 4 lubang, di bagian tangan dan punggung.

Sedangkan Robert mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri dan harus dilarikan ke RS Siloam ruang Unit Gawat Darurat (UGD).

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo menuturkan, Aiptu FN ternyata membuang pistol yang digunakannya untuk menembak korban di Jembatan Musi 6 Palembang.

Hal ini diketahui setelah Aiptu FN menyerahkan diri dengan didampingi oleh keluarganya.

9. 18 Polisi Peras Warga Malaysia di Konser DWP Jakarta

Selanjutnya, anggota polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga menjadi sorotan karena diduga melakukan pemerasan kepada warga negara Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.

Awalnya, berdasar informasi yang beredar ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Namun, dalam penyelidikan yang kini diambil alih oleh Divisi Propam Polri, korban pemerasan hanya 45 orang dengan jumlah uang yang diperas hanya sebesar Rp2,5 miliar.

"Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personil, terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Tiga Oknum Polisi Banting Warga di Ambon, Ada Desakan Pelaku Dipecat : Ini Bukan Masalah Sepele

Dalam hal ini, ternyata mereka sudah menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp2,5 miliar tersebut.

"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim kepada wartawan di Mabes Polri pada Selasa (24/12/2024) malam.

Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya.

"Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya," jelasnya.

Meski begitu, kasus ini masih dalam penyelidikan Divisi Propam Polri. Belasan anggota itu pun akan menjalani sidang kode etik pada pekan depan.

10. Perwira Tiduri Istri Pengusaha

Di pengujung tahun 2024, nama baik koprs Polri kembali tercoreng dengan kelakuan anggotanya sendiri.

Kali ini, seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Maros, Sulawesi Selatan, Inspektur Dua (Ipda) RN diduga meniduri istri seorang pengusaha.

Bahkan, video mesum antara perwira polisi dengan istri orang tersebut beredar di media sosial. 

Dalam video berdurasi 3,58 menit yang beredar, tampak seorang pria yang diduga oknum perwira Polres Maros itu sedang bersama seorang wanita di sebuah ruangan.

Keduanya tampak berhubungan layaknya suami istri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan video viral tersebut.

Dikatakan Didik, oknum polisi itu kini telah diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel untuk diperiksa.

"Iya sudah diamankan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Kaleidoskop 2024: 8 Putusan Kontroversial Pengadilan Mulai Perkara Ronald Tanur Hingga Harvey Moeis

Terpisah, Propam Polda Sulsel telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi tersebut.

Ipda RN kini ditahan di penempatan khusus (patsus) Propam Polda Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham mengatakan, aksi asusila RN dengan istri orang itu dilakukan lima tahun silam.

"Malam ini sudah kita patsus yang bersangkutan. Itu kejadiannya 2019," katanya, Selasa (24/12/2024).

Penahanan terhadap Ipda RN ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

Selain itu, penahanan ini juga merupakan komitmen Bidpropam Polda Sulsel dalam menindak oknum polisi 'nakal'.

"Komitmen kami Bidpropam akan proses semua anggota yang bersalah. Baik disiplin, kode etik maupun pidana," terangnya.

Kendati demikian, Ipda RN belum dicopot dari jabatannya.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendraja mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika hasil pemeriksaan membuktikan Ipda RN melakukan pelanggaran.

"Untuk sanksinya akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas