Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap Sandra Dewi Disorot, Tak Hadir di Sidang Harvey dan Hapus Foto Nikah, Imbas Tas Mewah Disita?

Selain foto dan video pernikahan, Sandra Dewi juga menghapus beragam momen bersama Harvey Moeis.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sikap Sandra Dewi Disorot, Tak Hadir di Sidang Harvey dan Hapus Foto Nikah, Imbas Tas Mewah Disita?
kolase/instagram
Sandra Dewi berpose dengan tas mewahnya. Sikap aktris Sandra Dewi belakangan menjadi sorotan usai menghapus foto dan video pernikahannya bersama Harvey Moeis di akun Instagramnya. 

Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.

Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.

Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara."

"Dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terang Hakim Jaini.

Baca juga: Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis, Sandra Dewi Tak Terlihat di Ruang Persidangan

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun).

Terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Suami aktris Sandra Dewi ini dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim  Eko Aryanto.

Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas