Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Tahun ini menjadi saksi dari pelaksanaan pemilihan umum serentak yang melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Lalu November 2023 hingga Februari 2024 diwarnai dengan kampanye besar-besaran. Debat kandidat menjadi salah satu momen krusial, di mana masing-masing pasangan memaparkan visi-misi terkait ekonomi, pendidikan, hingga isu lingkungan.
Pada 14 Februari 2024, rakyat Indonesia memadati Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka. Partisipasi masyarakat mencapai lebih dari 80 persen, menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap pesta demokrasi ini.
Hasilnya, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut:
- Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara (58,59 persen)
- Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,95 persen)
- Ganjar Pranowo – Mahfud MD: 27.040.878 suara (16,47%)
Pemecatan Ketua KPU RI
Pada 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim Asy'ari dihubungi oleh anggota PPLN tersebut pada malam 3 Oktober 2023 untuk datang ke kamar hotelnya. Setelah berbincang di ruang tamu kamar,
Hasyim Asy'ari diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.
Setelah keputusan DKPP, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut, yang dianggapnya membebaskan dari tugas berat sebagai anggota KPU yang mengorganisir pemilu.
Kini posisi Hasyim digantikan oleh komisioner yang semula membidangi Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Pilkada 2024
Kotak Kosong dan Political Fatigue
Usai pemilu, KPU masih harus melanjutkan tugasnya untuk Pilkada 2024 mulai dari proses pendaftaran calon kepala daerah hingga verifikasi administrasi.
KPU juga memperkenalkan penggunaan teknologi dalam pendataan dan penghitungan suara untuk mengurangi potensi kecurangan.
Meski demikian, tantangan dalam pengawasan pemilu masih mewarnai.
Seperti fenomena kotak kosong, misalnya, yang kembali terjadi di Pilkada 2024.
Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.