Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri Dinilai Tepat, Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci
Yudi Purnomo Harahap menilai pencegahan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri sudah tepat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai pencegahan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri sudah tepat.
Itu karena Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara buronan mantan calon anggota legislatif Harun Masiku yang kini masih buron.
Baca juga: Keputusan Cegah Yasonna & Hasto ke Luar Negeri Dinilai Tepat, Eks Penyidik KPK Singgung Saksi Kunci
Di mana dalam kasus Harun, kini turut pula menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Keputusan KPK mencekal Yasonna tepat. Agar dia tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
"Selain itu walau posisi Yasonna merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," ujar Yudi yang kini jadi ASN Polri.
Yudi menyebut, publik sudah pasti tahu bahwa Yasonna adalah saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan.
Untuk itulah, mantan ketua Wadah Pegawai KPK ini meminta kepada Imigrasi untuk segera meminta paspor fisik Hasto dan Yasonna sampai masa pelarangan ke luar negeri selesai enam bulan, atau bahkan hingga nantinya diperpanjang lagi selama enam bulan.
Baca juga: Hasto Jadi Tersangka, Maruarar Sirait: Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku
Untuk diketahui pula, selain Yasonna, KPK juga telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.
"Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang ke siapa pun tergantung bukti yang didapatkan penyidik," kata Yudi.
PDIP Ikuti Semua Ketentuan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi (DPP PDIP) merespons soal pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI yang juga kader PDIP Yasonna H Laoly ke luar negeri.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebut, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri merupakan partai politik yang taat pada aturan.
"Kami akan ikuti semua ketentuan," kata Ganjar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut meyakini kalau Hasto dan Yasonna akan menaati apa yang sudah menjadi ketentuan hukum.
Dirinya memastikan, setiap kader PDIP akan menjalani semua aturan yang sudah ditetapkan.
"Dengan semua aturan," ucap Ganjar.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna H. Laoly ke luar negeri.
Demikian pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M Godam.
"Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto dan Yasonna," kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Godam menambahkan, pencegahan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.
"Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang," ujar dia.
Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya, membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
Diketahui dalam kasus ini Hasto Kristiyanto sudah ditetap sebagai tersangka oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.