Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Ditahan KPK, Kerugian Negara Rp18,4 M
Dalam master plan tersebut disebutkan bahwa TES/shelter tsunami tersebut harus tahan terhadap gempa dengan kekuatan 9 skala richter.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Selanjutnya, Aprialely menyerahkan soft file DED yang tidak ada tanda tangan dari pihak PT Qorina dan pihak BNPB tersebut kepada Purwanto Joko selaku anggota Pokja untuk diunggah bersama dokumen lelang lainnya di website e-proc Kementerian PU.
"Jadi, DED yang sebelumnya telah diubah oleh AN tersebut belum mendapatkan penetapan formil atau pengesahan, baik dari pihak PT Qorina Konsultan Indonesia maupun dari pihak BNPB. Dokumen tanpa tanda tangan dari para pihak tersebut pada akhinya menjadi acuan kerja baik oleh kontraktor maupun manajemen konstruksi," ujar Asep.
Singkat cerita, pada periode 21 Januari 2015–September 2016, Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara, Raden Tresnawadi, beberapa kali berkunjung ke shelter bangsal dan menemukan kondisi TES/shelter tsunami bangsal sebagai berikut:
a. Kondisi secara visual, banyak terjadi kerusakan di bagian-bagian lantai bawah, di halaman juga tidak terawat dan bahkan digunakan oleh penduduk sekitar untuk menggembalakan ternak.
b. Jalur evakuasi (ramp) ke lantai atas kondisinya sangat mengkhawatirkan. Raden pada saat naik melewati jalur evakuasi tersebut merasakan getaran pada cor yang dilewati dan terdapat retakan pada jalur tersebut.
Pada 29 Juli 2018, terjadi gempa bumi berkekuatan 6,4 SR. Pusat gempa berada di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, NTB.
Pada 5 Agustus 2018, terjadi gempa bumi berkekuatan 7,0 SR. Kondisi shelter rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Hasil penilaian fisik oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan TES/shelter tsunami yang dibangun oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan PBL Provinsi NTB Kementerian PUPR tahun 2014 antara lain:
a. Pembangunan TES belum memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan TES yang dapat memberikan perlindungan terhadap tsunami harus diwujudkan pada tahun 2013–2014 guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya tsunami, karena adanya kegagalan bangunan.
b) Gedung TES Lombok yang dibangun tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan.
c) Gedung TES Lombok sejak diselesaikan pembangunannya pada tahun 2014 belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
d) Gedung TES Lombok pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.
Ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara atas perkara ini mengungkap bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654.
Atas perbuatannya, Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.